Pemerintah Buka Wacana Korban Judi Online Bisa Masuk Kategori Penerima Bansos

14 Juni 2024 21:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi warga mengakses situs judi online melalui gawainya. (Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Korban judi online berpeluang dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah membuka peluang tersebut agar korban judi online di Indonesia dapat menerima bantuan sosial (bansos).

Wacana menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

"Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya," kata eks Menteri Pendidikan tersebut.

Menurut Muhadjir, langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara pemerintah bertanggung jawab atas dampak pemiskinan masyarakat yang timbul dari praktik judi online di Indonesia.

Muhadjir juga menuturkan jika hal tersebut dapat menjadi langkah lanjutan dari advokasi yang selama ini dilakukan pihaknya bersama Kementerian Sosial kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Judi online gerogoti masyarakat

Kendati Indonesia melarang judi, namun praktik judi online di Indonesia menjamur di tengah masyarakat. Perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia mencapai angka fantastis.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2023 lalu mencapai Rp327 triliun.

Muhadjir menjelaskan jika problem judi online kini meluas ke berbagai lapisan masyarakat.

"Banyak korban tidak hanya dari segmen masyarakat bawah, tetapi juga masyarakat atas, termasuk kalangan intelektual dan perguruan tinggi," ujar Muhadjir.

Terbaru, judi online juga diduga menjadi akar permasalahan dalam kasus pembakaran Briptu RDW (29) oleh istrinya, Briptu FN (28).

Kasus yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur tersebut diduga terjadi akibat korban, Briptu RDW, menghabiskan gaji ke-13 yang didapatkannya untuk bertaruh judi online.

Kesal melihat suaminya kecanduan judi online, sang istri yang anggota Polwan membakar suaminya setelah terlibat pertengkaran di rumahnya.

Kasus lain juga terjadi di kalangan aparat TNI. Baru-baru ini, personel TNI berinisial Letda R diduga menggelapkan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Mencuatnya sejumlah kasus judi online yang memakan korban mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan jika Jokowi tengah menyiapkan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Menurut Budi Arie, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pemimpin satgas tersebut.

"Sebelum ke sini, saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK," kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Budi, nantinya satgas juga akan memeriksa pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga terkait dengan praktik judi online di Indonesia.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR