KPU Tetapkan Prabowo Presiden RI, Ini Jadwal Pelantikannya

22 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

Arsip - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara pemantauan hasil hitung cepat (quick count) di Istora Senayan, Jakarta, pada 14 Februari 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 96.214.691 suara dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475, atau 58,83 persen suara. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi Indonesia. 

Berada di urutan kedua yakni pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara atau 25,05 persen, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan akhir dengan 27.040.878 suara atau 16,53 persen. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan dan pembacaan sumpah presiden dan wapres terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. 

Artinya, jika tidak ada halangan, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024—2029 pada 20 Oktober 2024. 

Namun, meski telah ditetapkan sebagai pemenang, masih ada beberapa tahapan sebelum Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024—2029, termasuk proses sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penetapan hasil pemilu baru dapat dilakukan jika perselisihan hasil pemilu telah diselesaikan. Jika tidak terdapat perselisihan, maka KPU dapat menetapkan hasil pemilu lebih cepat. 

Skenario tahap penetapan hasil Pemilu 2024

Terdapat dua skenario tahap penetapan hasil Pemilu 2024 mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni:

  1. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
  2. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. 

Sebagaimana diketahui, paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan ke MK tiga haru usai pengumuman KPU. 

Dengan demikian, KPU baru bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah MK membacakan putusan hasil gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR