Jadwal Pilkada 2024 dari Tahapan hingga Pelaksanaan

26 Feb 2024 20:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi surat suara dalam pemilu. (Sumber: ANTARA FOTO)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia selesai melakukan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sekarang, fokusnya beralih pada pilkada serentak.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur secara ketat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU ini mencakup semua aspek, termasuk jadwal dan tahapan untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024.

Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 545 daerah pada tahun 2024. Ini terdiri dari 37 provinsi (gubernur), 415 kabupaten (bupati), dan 93 kota (wali kota).

Jadwal Pilkada 2024

Berikut adalah tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang harus diikuti:

Tahapan persiapan:

  • Perencanaan program dan anggaran harus diselesaikan sebelum 26 Januari 2024.
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan harus selesai sebelum 18 November 2024.
  • Pembentukan berbagai panitia, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, dilakukan antara tanggal 17 April dan 5 November 2024.
  • Pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
  • Daftar penduduk potensial pemilih harus diserahkan antara tanggal 24 April dan 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan:

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan calon berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
  • Kampanye dilaksanakan antara tanggal 25 September dan 23 November 2024.
Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER