Advertisement

Jaksa Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Martin: Bebaskan Saja Sekalian Hukum Kita Tebang Pilih

18 January 2023 19:55 WIB

thumbnail-article

Putri Candrawati/ Antara .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Putri Candrawati.

Menurut Martin tuntutan tidak sebanding dengan peran Putri sebagai aktor intelektuan pembunuhan berencana Yosua.

“Kami jujur saja sangat kecewa karena mereka (JPU) mendalilkan Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340,” kata Martin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Martin mengatakan saat jaksa membacakan tuntutan, ibunda Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya karena merasa tidak mendapat keadilan. Daripada Putri hanya dituntut delapan tahun penjara, Martin mengatakan lebih baik ia dibebaskan saja sekalian.

“Membunuh atau merampas nyawa orang secara sengaja hanya dihargai delapan tahun, menurut saya dibebaskan saja sudah. Buat apa delapan tahun? Bebas saja sekalian biar masyarakat tahu hukum kita itu tebang pilih,” ujar Martin.

Martin menilai dalam persidangan telah terbukti bahwa Putri merupakan aktor intelektual terhadap pembunuhan Yosua.

“Sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual,” katanya.

Fakta-fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Putri tidak hanya melakukan perencanaan pembunuhan Yosua tapi juga memfitnahnya telah melakukan kekerasan seksual yang mana hal ini juga diamini jaksa dengan kesimpulan bahwa tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

“Sekarang JPU menyimpulkan bukan pemerkosaan tapi perselingkuhan. Coba kalau informasi palsu begitu disampaikan kepada suaminya, berarti siapa yang jahat?” tanya Martin.

Berdasarkan fakta persidangan Martin menjabarkan sejumlah peran Putri sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

  • Meminta Ricky mengamankan senjata Yosua saat di Magelang namun membiarkan pisau yang dipegang Kuat untuk membunuh Yosua.
  • Ada pengakuan Eliezer bahwa Ricky ingin menabrakan mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
  • Putri tertangkap CCTV masuk ke dalam lift di rumah Saguling secara bersamaan untuk menyusun konsep pembunuhan dan skenario pelecehan seksual.
  • Menggiring Yosa ke rumah Duren Tiga untuk dibunuh.
  • Mengganti baju dari rumah Duren Tiga ke Saguling untuk menguatkan alibi terjadinya pelecehan dan tembak menembak.
  • Mengaku hanya menutup telinga saat terdengar tembakan padahal lazimnya orang yang mendengar tembakan akan bersembunyi ketakutan dan menelpon ajudan untuk diselamatkan.

“Ini hanya tidur dan menutup telinga berarti diduga keras dia sudah tahu peristiwa itu apa gitu ya Siapa yang dibunuh dengan cara apa dibunuhnya,” ujar Martin.

Materi Tuntutan Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawati dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
 
Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
 
Selain itu jaksa menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
 
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
 
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement