Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka mulai hari ini, Senin (24/6/2024).
Kuota jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB Jakarta 2024 tergolong tinggi dibandingkan jalur lainnya yakni masing-masing sebesar 50 persen.
Syarat daftar PPDB jalur zonasi
Calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK.
- KK tetap dapat digunakan meski terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB jika memenuhi kondisi tertentu.
Jadwal PPDB Jakarta jalur zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24—26 Juni 2024
- Proses Seleksi: 24—26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17:00 WIB
- Lapor Diri: 27—28 Juni 2024
Seluruh rangkaian PPDB jalur zonasi dilakukan secara online.
Cara daftar PPDB Jakarta jalur zonasi
Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara online melalui laman laman resmi PPDB Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.
Berikut mekanisme pendaftarannya:
- CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
- Cek status ajuan akun dan KK. Jika status verifikasi telah disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token.
- Tahapan selanjutnya yakni pemilihan sekolah tujuan. CPDB perlu mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
- Jika sudah memilih sekolah tujuan, CPDB dapat memantau hasil seleksi PPDB melalui menu “Seleksi” di laman PPDB Jakarta.
Demikian informasi seputar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA yang telah dibuka mulai hari ini, semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment