Advertisement

Jangan Salah, Ini Beda Mani, Madzi, dan Wadi, Lengkap dengan Cara Membersihkannya

29 May 2024 22:23 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi bersuci sebelum beribadah. (Sumber: Freepik) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Perbedaan mani, madzi, dan wadi masih banyak belum diketahui oleh beberapa kalangan sehingga sebagian dari mereka merasa sulit saat ingin menyucikan dan membersihkan diri.

Meskipun terlihat mirip dan sama-sama berbentuk cairan, ternyata di antara ketiga cairan tersebut memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Dengan memahami perbedaan ketiga cairan tersebut dan cara mensucikannya tentu akan lebih baik saat mengerjakan ibadah, seperti apakah cara mensucikan ketiga cairan itu harus dengan mandi junub atau tidak.

Perbedaan mani, madzi, dan wadi

Untuk bisa membedakan ketiga jenis cairan tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami apa yang dimaksud mani, mazi, dan wadi.

Mani

Mengutip dari laman NU Online, cairan mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang saat syahwat mencapai puncaknya. Keluarnya mani biasanya ditandai oleh rasa nikmat dan melemahnya zakar dan syahwat. 

Cairan mani umumnya dapat dicirikan dari baunya yang seperti adonan roti atau tepung ketika baru keluar dan seperti telur ketika sudah mengering.

Dalam syariat Islam, air mani bukanlah najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar untuk menyucikan diri ketika hendak ibadah.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, terdapat penjelasan Imam Muhyiddin Syarad An Nawawi yang menjelaskan jika baik laki-laki maupun perempuan sebenarnya mengeluarkan mani. Namun, proses keluarnya air mani antara laki-laki dan perempuan berbeda.

 وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ  

Artinya: “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)  

Madzi

Sementara madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.

Cairan ini keluar saat seseorang membayangkan ber-jima’ atau berhubungan badan, terkadang keluarnya madzi tidak terasa.

Menurut Imam al-Haraiman sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.  

 قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ  

Artinya: “Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.” (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H) 

Wadi

Berbeda dari dua cairan lainnya, wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau, kekentalan cairan ini lebih mirip dengan mani, tapi tidak sekeruh mani.

Keluarnya wadi juga tak selalu berhubungan dengan syahwat. Umumnya, wadi akan keluar setelah seseorang buang air kecil atau mengangkat beban berat.

Cara membersihkan mani, madzi, dan wadi

Berangkat dari penjelasan di atas, cara membersihkan mani, madzi dan wadi tentunya memiliki perbedaan. 

Jika seseorang mengeluarkan mani, maka wajib baginya untuk melakukan mandi wajib. 

Sementara madzi tergolong najis ringan atau najis mukhaffafah dan tidak wajib mandi besar atau mandi junub seperti halnya mani. Keluarnya air madzi juga tidak membatalkan puasa seseorang.

Hampir sama seperti air madzi, cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan terlebih dahulu kemudian berwudu jika ingin mengerjakan salat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement