Masyarakat Indonesia harus mengetahui data pribadi apa yang harus dijaga. Saking pentingnya data pribadi, dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memuat 72 pasal dan 15 bab, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
UU PDP ini berperan penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Dalam definisi yang diatur Pasal 1 angka 1 UU No.27 Tahun 2022 data pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Baca Juga:4 Cara Aman Pakai WiFi Umum
Jenis data pribadi
Diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 UU PDP, ada 2 jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum adalah data pribadi yang secara mudah diidentifikasi oleh banyak orang. Berikut adalah jenis data yang termasuk dalam kategori data pribadi yang umum.
- Nama lengkap.
- Jenis kelamin.
- Kewarganegaraan.
- Agama.
- Status perkawinan.
- Data Pribadi yang dikombinasikan dengan tujuan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti kombinasi dari beberapa data pribadi untuk mengidentifikasi individu secara lebih spesifik.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik merupakan data pribadi yang dapat berdampak besar bagi individu yang memiliki data tersebut jika digunakan untuk tujuan tertentu. Berikut adalah jenis data pribadi bersifat spesifik.
- Data dan informasi kesehatan, contohnya riwayat medis dan hasil tes laboratorium.
- Data biometrik, contohnya data sidik jari, wajah, atau suara.
- Data genetika, contohnya informasi tentang DNA.
- Catatan kejahatan, contohnya catatan kriminal atau catatan pelanggaran hukum.
- Data anak, contohnya data informasi tentang anak di bawah umur.
- Data keuangan pribadi, contohnya data informasi pendapatan, aset, atau hutang individu.
- Data lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa larangan terkait penggunaan data pribadi
Teknologi seperti pisau dengan dua mata pisau jika dihadapkan pada data pribadi, di satu sisi mempermudah proses penyimpanan surfaroundireland, di sisi lain memiliki potensi besar data tersebut dicuri atau bocor karena begitu mudahnya diakses. Pencurian dan bocornya data pribadi terjadi akibat pelanggaran privasi.
Dalam UU PDP sendiri diatur larangan-larangan dalam Pasal 65 UU PDP sebagai berikut.
- Memperoleh dan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya
- Mengungkap data pribadi yang bukan miliknya
- Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya
Dengan begitu, data individu dapat dilindungi dari penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun jika pelanggaran dilakukan oleh individu terkati data pribadi maka pelaku yang melanggar larangan tersebut dianggap melawan hukum dan akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.
