Advertisement

Ketahui 10 Jenis Cuti Karyawan yang Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

07 May 2024 13:24 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pekerja di hari aktifnya. Sumbree: Freepik. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Hak cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak cuti ini wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya selain waktu istirahat. Lantas, apa saja jenis hak cuti karyawan? Simak penjelasannya berikut ini!

Cuti adalah waktu rehat yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau diajukan pekerja saat menghadapi kondisi tertentu yang menghalanginya untuk bekerja. Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti merupakan hak setiap pekerja.

Di Indonesia, ada dua macam cuti yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak dibayar (unpaid leave). Cuti berbayar memungkinkan karyawan mengambil cuti dari pekerjaan tetapi tetap menerima gaji normal.

Sementara cuti tidak dibayar merupakan jenis cuti yang membuat karyawan bisa mengambil cuti, tetapi tidak mendapatkan kompensasi. Hal ini biasanya diperbolehkan perusahaan dengan jaminan posisinya akan tetap tersedia saat karyawan tersebut kembali bekerja.

Jenis hak cuti karyawan

Berikut jenis-jenis cuti karyawan di Indonesia secara umum:

  • Cuti Tahunan

Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan bagi karyawan diberikan minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Bagi karyawan yang mengajukan cuti tahunan, ia tetap dibayar oleh perusahaan.

Meski begitu, aturan tiap perusahaan bisa berbeda-beda terkait cuti tahunan. Ada perusahaan yang memotong cuti tahunan setiap ada cuti bersama oleh pemerintah. Namun, ada juga perusahaan yang menjadikan cuti bersama sebagai pilihan.

Oleh karena itu, pastikan kepada perusahaan atau saat membaca kontrak terkait cuti tahunan tersebut agar tidak salah perhitungan.

  • Cuti Sakit

Cuti sakit diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf a. Selama cuti sakit, perusahaan wajib membayar upah pekerja.

  • Cuti Besar

Cuti besar atau istirahat panjang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan. Cuti besar ini minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan jumlah masing-masing 1 bulan. Hal ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

  • Cuti Hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan

Cuti ini biasanya diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

  • Cuti Bersama

Cuti bersama ditetapkan oleh pemerintahan. Biasanya cuti bersama diberikan sebelum atau sesudah hari raya keagamaan. Bagi perusahaan swasta, kebijakan cuti bersama dikembalikan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, terutama soal pemotongan hak cuti tahunan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebab, payung aturannya berbeda dengan perusahaan swasta.

  • Cuti Haid

Cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan seperti yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Cuti ini memungkinkan perempuan untuk beristirahat pada hari pertama dan kedua saat haid, terlebih jika merasakan sakit selama haid.

  • Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan diberikan kepada karyawan perempuan. Cuti bisa diambil 6 minggu sebelum melahirkan dan 6 minggu setelah melahirkan. Ada pula yang memilih mengakumulasikan cuti sampai 3 bulan (12 minggu). 

Selain ibu, ayah juga mendapatkan cuti selama 2 hari untuk menemani istri dan membantu mengurus bayi.

  • Cuti Keguguran

Cuti keguguran diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami keguguran. Sesuai Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, cuti keguguran diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

  • Cuti Ayah

Cuti ayah memang tidak diwajibkan oleh hukum di Indonesia. Namun, beberapa perusahaan memberikan cuti ayah kepada ayah baru. Durasinya pun bisa berbeda-beda setiap perusahaan.

  • Cuti dengan Alasan Penting

Selain jenis-jenis cuti di atas, Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan juga memberikan cuti untuk alasan penting sebagai berikut:

  • Karyawan menikah: 3 hari
  • Menikahkan anak: 2 hari
  • Mengkhitankan anak: 2 hari
  • Membaptis anak: 2 hari
  • Istri melahirkan/keguguran: 2 hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia: 2 hari
  • Keluarga serumah meninggal dunia: 1 hari

Demikian jenis-jenis cuti karyawan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu diingat, cuti merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Selain mengikuti aturan, perusahaan juga perlu memberi waktu istirahat agar produktivitas kerja karyawan semakin baik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement