11 Oktober 2023 15:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Jessica Kumala Wongso ajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya. Ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Senin (9/10/2023) malam.
“Iya (mau ajukan PK lagi). Nanti kami persiapkan, banyak hal nanti yang akan kami persiapkan,” ujar Otto, dikutip dari Tirto.
Pengajuan PK ini bukan lagi soal kalah atau menangnya Jessica dalam perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Lebih dari itu, Otto menyampaikan keinginannya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kasus tersebut.
“Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang. Tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran,” tegas Otto.
Perlu diketahui, PK adalah salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan Indonesia. PK ini diajukan kepada Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan PK.
Sebelumnya, permohonan PK pertama Jessica Wongso sempat ditolak oleh MA pada Desember 2018. Penolakan ini diputuskan oleh Hakim Agung Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Putusan tersebut membuat Jessica tetap dibui selama 20 tahun. Ia dipenjara dengan tuduhan membunuh Mirna Salihin menggunakan racun sianida dalam kopinya. Kematian Mirna ini menetapkan Mirna sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Bedakan hiburan dan kenyataan
Kasus pembunuhan Mirna Salihin ini kembali menjadi perbincangan publik usai tayangnya film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Sebagian masyarakat menilai kasus tersebut janggal sehingga Jessica berhak mendapat keadilan. Beberapa nama pun ikut terseret akibat polemik yang muncul.
Dikutip dari Tirto, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal polemik yang muncul. Ia menyebut masyarakat Indonesia cenderung menyampurkan film sebagai hiburan dengan kenyataan yang ada.
“Film adalah produksi yang ada fiksinya. Masyarakat Indonesia sendiri cenderung lebih suka yang berpolemik,” ujar Sugeng pada Selasa (10/10/2023).
Apabila masyarakat ingin melihat dari sisi hukum, kasus ini sudah melewati proses teratas yaitu PK. Jika semua tahapan yang dilewati menyatakan Jessica bersalah, artinya itu sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Harus kita hormati karena tahapan pengadilan paling tinggi dimana ketua hakim yang memutuskan pun memiliki track record anti suap,” pungkas Sugeng.
Menurut Sugeng, masyarakat harus teredukasi soal polemik yang terjadi pasca tayangnya Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Tak menutup kemungkinan ini untuk meningkatkan rating film atau adanya kepentingan tertentu.
KOMENTAR
Latest Comment