Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memberikan penegasan tajam terhadap kesalahan pemahaman DPR RI terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah.
Dalam penjelasannya, Jimly membedakan penggunaan istilah 'dari' dan 'oleh' yang tertuang dalam konstitusi terkait pengajuan hakim konstitusi.
"Bukan 'dari', tapi 'oleh'. Ya beda itu," kata Jimly saat memimpin sidang etik terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berbuntut kontroversi, Jumat (3/11/2023).
Penekanan Jimly mengkritik interpretasi DPR yang menganggap memiliki hak untuk 'recall' atau mencabut hakim yang sebelumnya diajukan mereka.
Jimly menyatakan bahwa DPR RI telah salah memahami mekanisme penunjukan hakim konstitusi yang seharusnya bersifat independen.
"Di undang-undang dasar disebut tiga orang diajukan oleh presiden, tiga orang diajukan oleh DPR, tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung. Nah ini penting sebab tiga orang 'dari DPR' itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini padahal bukan begitu," terangnya.
Menurut Jimly, DPR seharusnya hanya berperan dalam menyeleksi, memilih, dan mengajukan calon, bukan menganggap calon tersebut sebagai perwakilan atau anggota dari DPR itu sendiri.
"Oke jadi DPR itu tukang menyeleksi, tukang memilih, dan tukang mengajukan bukan dari dalam dirinya sendiri," ujar Jimly.
Dia melanjutkan, "Sebab kalau itu dipahami sebagai 'dari' maka itulah kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall, 'ini kan orang kita kenapa dia membatalkan undang-undang kurang ajar ini.'"
Tindakan DPR yang menginterpretasikan hakim konstitusi sebagai 'orang kita' dianggap Jimly sebagai sebuah pemahaman yang keliru dan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.
"Hakim direcall ini tidak ada dalam sejarah dunia," tegasnya, menandaskan bahwa pencopotan hakim Aswanto dengan alasan tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan praktek yang salah.
Klarifikasi ini datang sebagai respons terhadap dinamika terkini di tubuh peradilan konstitusi Indonesia dan menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar atas konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
