10 November 2023 13:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendapatkan keringanan hukuman karena menyumbangkan uang korupsi sebagai bansos. Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis Johnny pada Rabu (8/11/2023).
"Hal-hal yang meredakan termasuk keberlanjutan Terdakwa dalam persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima yang diakui digunakan untuk bantuan sosial," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan vonis 15 tahun penjara pada Johnny G Plate yang terbukti melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo.
Vonis yang ditetapkan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Johnny dihukum 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar.
Dalam pembacaaan putusan, hakim menyatakan bahwa faktor Johnny yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan tidak mengakui kesalahan memberatkan vonis hukumannya.
"Hal-hal yang memberatkan, tindakan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," tambahnya.
Sebagai tambahan, faktor yang memberatkan lainnya adalah bahwa Plate tidak merasa bersalah dan terbukti meminta uang kepada mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Terdakwa merasa tidak bersalah, dan Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti," ungkap hakim.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Hakim menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (8/11).
Hakim menyatakan bahwa Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menjelaskan bahwa proyek ini awalnya merugikan negara sebesar Rp8 triliun, tetapi kemudian dikurangi menjadi Rp6,2 triliun setelah dipertimbangkan pembayaran kembali sejumlah Rp1,7 triliun.
Mengenai aliran uang Plate, jaksa menjelaskan bahwa Plate didakwa menerima Rp17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan Plate, termasuk sumbangan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu lalu, Johnny G Plate mengaku tak terima dengan hasil putusan hakim dan mengajukan banding.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara.
Tak hanya Johnny, Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara juga mengajukan banding. "Kami pasti banding, Yang Mulia," ucap penasihat hukumnya.
Menanggapi pernyataan banding kedua terdakwa tersebut, ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta para penasihat hukum melengkapi persyaratan.
"Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Fahzal.
KOMENTAR
Latest Comment