Jokowi Dinilai Belum Tegas Soal Putusan PN Jakpus yang Meminta KPU Menunda Pemilu

8 Mar 2023 12:03 WIB

thumbnail-article

Jokowi berkampanye di tengah massa pendukung di Provinsi Banten/ Reuters

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Peniliti sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyanti menilai Presiden Jokowi belum menujukkan sikap tegas dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Khoirunnisa, pernyataan Jokowi bahwa putusan KPU sebagai. "kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding" perlu diwaspadai karena menimbulkan ambigiutas.

Khoirunnisa mengatakan keputusan PN Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 seyogyanya tidak dibaca presiden sebagai kontroversi yang melahirkan pro dan kontra melainkan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

“Jangan abu-abu. Jangan atas nama semua berpendapat, jangan (menyebut) ‘pro-kontra’ [seolah] ada yang setuju ada yang tidak,” kata Khoirunnisa kepada Narasi, Rabu (7/3/2023).

Menurut Khoirunnisa, meletakkan keputusan tersebut sebagai pro dan kontra sama saja dengan mengatakan bahwa ini bagian dari demokrasi kendati bertentangan dengan konstitusi.

Ninis menegaskan penundaan pemilu merupakan pelanggaran tegas atas Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahun sekali. Sebab hal ini merupakan bentuk evaluasi pemerintahan dan pembatasan kekuasaan dalam negara demokrasi.

“Harusnya (pemerintah) enggak membuka ruang ‘oh ini atas nama demokrasi jadi berpendapat’ nah ini kan pendapatnya nggak sesuai konstitusi yang harusnya jadi pegangan kita bernegara.”

Ninis mengatakan Jokowi sebagai kepala pemerintahan mestinya menujukkan respons tegas dan tidak membuka ruang tafsir lain terkait keputusan PN Jakpus.

“Jadi enggak bisa dibilang pro-kontra, karena ini kontra. Karena melanggar konstitusi, diluar skema hukum, enggak sesuai UU Pemilu,” ujarnya.

“Demokrasi enggak bisa taken for granted. Harus dirawat. Sia-sia dong perjalanan panjang demokrasi ini?” kata Ninis.

Ninis berpendapat respons presiden mendukung banding yang diajukan KPU jangan membuat publik lengah dengan potensi terjadinya penundaan Pemilu 2024.

Pasalnya isu semacam ini sudah timbul tenggelam dalam beberapa tahun terakhir dan disuarakan oleh para menteri dan para ketua umum partai.

“Karena putusan pengadilan, orang akan berasumsi bahwa putusan pengadilan ini harus dilaksanakan. Jadi nuansanya beda,” kata Ninis.

Ninis menyebut penundaan pemilu sebagai bentuk perusakan demokrasi yang telah melalui proses dan pengorbanan panjang. Sehingga ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan isu yang bertentangan dengan konstitusi berkembang liar di masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pemerintah mendukung upaya banding KPU untuk menolak putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan pemilu sampai tahun 2025.

Walau demikian, Jokowi menyebut putusan tersebut sebagai kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi, Senin 6/3/2023.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER