Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

29 Mei 2023 19:05 WIB

Narasi TV

Komentar Susi Pusjiastuti terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kembali dilakukannya ekspor pasir laut. Sumber: akun Twitter @susipudjiastuti.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. 

Salah satu hal yang diatur dalam beleid itu adalah diperbolehkannya ekspor pasir laut ke luar negeri setelah dilarang selama 20 tahun sejak 2003. 

Izin itu tertuang dalam pasal 9 nomor 2 huruf d tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

Disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut salah satunya dapat digunakan untuk keperluan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 9 nomor 2 huruf d.

Selain untuk ekspor, pasal yang sama juga mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut untuk keperluan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. 

Perihal izin

Sementara itu pada pasal 10 nomor 4, pemerintah mengatur bahwa perusahaan yang ingin melakukan ekspor pasir laut harus mendapatkan izin usaha pertambangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut untuk usaha juga bisa didapatkan dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Tak hanya itu, pasal 15 nomor 3 menyatakan pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan izin usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Komentar Susi Pudjiastuti

Menanggapi kebijakan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti turut memberikan komentar.

Melalui akun Twitter resminya @susipudjiastuti, Susi meminta Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut karena akan merusak ekosistem kelautan. 

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar,” tulis Susi di akun Twitternya pada Minggu (28/5/2023). 

Menurut Susi, perubahan iklim saat ini sudah sangat terasa dampaknya. Dengan diizinkannya kembali ekspor pasir laut, kondisi iklim dikhawatirkan akan semakin parah.

Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” sambung Susi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR