Jokowi Minta Polri Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Transparan

1 Jun 2024 18:06 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo. Sumber: ANTARA

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tengah menyita perhatian publik.

Kepala Negara telah meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk terus mengawal dan menyelidiki kasus ini secara transparan dan terbuka.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan bahwa ia sudah menginstruksikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/5/2024).

Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus berlanjut dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Terbaru, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Konfirmasi dari Polda Jawa Barat

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sebelumnya dilaporkan.

Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah satu-satunya buronan yang masih belum tertangkap hingga saat ini.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan di Polda Jabar dilansir dari detik.com Minggu (26/5/2024).

Kombes Surawan menjelaskan bahwa selain Pegi, delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Penangkapan Pegi menandakan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini telah berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Kepolisian kini menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Imbauan presiden untuk transparansi

Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pihak terkait, terutama Polri, untuk menjalankan penyelidikan dengan prinsip transparansi.

Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya dikawal dengan baik dan terbuka, tidak ada yang disembunyikan," tegas Jokowi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER