Jokowi Teken UU Desa, Kades Akan Dapat Uang Pensiunan

4 May 2024 14:05 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ANTARA/Andi Firdaus).

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Usai penandatanganan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo, kepala desa (Kades) akan mulai menerima uang pensiun berdasarkan ketentuan baru yang diberlakukan.

Uang pensiun menjadi salah satu dari tiga aspek keuangan yang diberikan kepada kepala desa, meskipun besaran pastinya belum diatur dalam UU Desa dan akan ditentukan melalui regulasi pemerintah.

Pasal 26 ayat (3) huruf d dalam UU Desa mengamanatkan bahwa kepala desa berhak menerima tunjangan purnatugas setelah masa jabatannya berakhir, yang disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi yang tertuang dalam pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya, yang dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara.

Selain kepala desa, tunjangan purnatugas juga diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas pendapatan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.

Perubahan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, meskipun jumlah periode masa jabatan dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan kepala desa dapat mencapai 16 tahun.

Aturan terkait hal itu tertuang dalam pasal baru, yakni 34A. Pasal tersebut mengatur terkait mekanisme dalam menyikapi kemungkinan hanya terdapat satu calon dalam pilkades.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER