Advertisement

Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Cair? Ini Jadwalnya

03 May 2024 18:10 WIB

thumbnail-article

Iustrasi gaji ke-13. (Sumber ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Pemberian gaji ke-13 untuk ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. 

Tidak seperti tahun lalu, gaji ke-13 tahun 2024 akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan alias ful 100 persen. ASN aktif akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari beberapa komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan terdiri dari komponen-komponen berupa gaji pokok pensiunan, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. 

Besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada penghasilan yang diterima oleh ASN pada bulan Mei 2024. 

Pencairan gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. 

Penerima gaji ke-13 2024

Terdapat empat jenis penerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2024, meliputi:

1. Aparatur Negara

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima pensiunan

  • Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima tunjangan

  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)
  • Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement