Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Cair? Ini Jadwalnya

3 Mei 2024 18:05 WIB

Narasi TV

Iustrasi gaji ke-13. (Sumber ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Pemberian gaji ke-13 untuk ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. 

Tidak seperti tahun lalu, gaji ke-13 tahun 2024 akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan alias ful 100 persen. ASN aktif akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari beberapa komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan terdiri dari komponen-komponen berupa gaji pokok pensiunan, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. 

Besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada penghasilan yang diterima oleh ASN pada bulan Mei 2024. 

Pencairan gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. 

Penerima gaji ke-13 2024

Terdapat empat jenis penerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2024, meliputi:

1. Aparatur Negara

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima pensiunan

  • Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima tunjangan

  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)
  • Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR