Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Pemberian gaji ke-13 untuk ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Tidak seperti tahun lalu, gaji ke-13 tahun 2024 akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan alias ful 100 persen. ASN aktif akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari beberapa komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan terdiri dari komponen-komponen berupa gaji pokok pensiunan, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.
Besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada penghasilan yang diterima oleh ASN pada bulan Mei 2024.
Pencairan gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024. Jika pada bulan tersebut gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Penerima gaji ke-13 2024
Terdapat empat jenis penerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2024, meliputi:
1. Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak
4. Penerima tunjangan
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)
- Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri
KOMENTAR
Latest Comment