Masih ingat dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang mendapat keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator? Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama. Dengan kata lain, justice collaborator adalah saksi pelaku.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, peran justice collaborator adalah sebagai saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
Status justice collaborator dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi pada tahun 2003. Berikut isi konvensi tersebut:
- Pasal 37 ayat (2): Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan memberi kemungkinan kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.
- Pasal 37 ayat (3): Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan dari penuntutan’ bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.
Hak justice collaborator
Sebagai seorang justice collaborator, ada beberapa hak yang akan diperoleh. Hak tersebut di antaranya:
- Tidak dapat dituntut secara hukum pidana atau perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan sudah diberikan. Ini tidak berlaku apabila saksi pelaku memberi kesaksian tanpa itikad baik.
- Tuntutan hukum dapat ditunda sampai kasus yang dilaporkan atau diberi kesaksian sudah diputus oleh pengadilan dan mendapat kekuatan hukum yang tetap.
- Mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
- Mendapat penghargaan berupa keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Mendapat hukuman yang paling ringan diantara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara.
Syarat menjadi justice collaborator
Berikut beberapa syarat menjadi justice collaborator:
- Tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
- Memberi keterangan signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap.
- Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang bersangkutan.
- Adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan ancaman dan tekanan secara fisik atau psikis terhadap yang bersangkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.
KOMENTAR
Latest Comment