KAI Menyampaikan Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan

4 Mar 2025 19:45 WIB

thumbnail-article

Petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama relawan berkostum superhero berbincang dengan warga saat sosialisasi bahaya ngabuburit di rel kereta api di Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 18 April 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha

Penulis:

Editor: kitin.aprilia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api selama bulan Ramadhan.

"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," tutur Vice President Public Relations KAI Anne Purba ketika dikonfirmasi pada Minggu (2/3/2025).

Masyarakat diingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain untuk operasional kereta api. Aktivitas yang dilakukan di area ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan individu, tetapi juga dapat menggangu operasional kereta api yang mengangkut penumpang.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” imbuhnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, yang mencakup kegiatan seperti menggerakkan atau meletakkan barang di atas rel.

Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan perjalanan dan memberikan batasan jelas atas aktivitas yang diizinkan di sekitar jalur kereta api.

“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” terang Anne.

Sebagai langkah pencegahan, KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk program edukasi di sekolah-sekolah dan berbagai komunitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya yang dapat timbul dari aktivitas di sekitar jalur rel.

KAI juga menjalin kerjasama dengan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan lebih ketat di jalur kereta api. Program patrol keamanan ditingkatkan untuk memastikan bahwa area tersebut bebas dari aktivitas yang membahayakan keselamatan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ujar Anne.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER