Isu pencairan gaji ke-13 sudah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia, meskipun masih berada di tahun 2022. Akan tetapi hingga saat ini, kepastian waktu pencairan gaji ke-13 belum diumumkan secara resmi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memasukkan gaji ke-13 dalam anggaran RAPN 2023. Lalu sebenarnya apa itu gaji ke-13 yang kini menjadi topik hangat?
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat umum.
Berdasarkan data pada tahun 2022, besaran gaji ke-13 mencapai Rp 35,5 triliun, dengan pembagian Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Lebih lanjut, pemberian gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Lalu bagaimana cara agar gaji ke-13 dapat turun? Apa saja syaratnya? Berikut akan kami ulas satu persatu.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan kalender tahun 2023, Hari Raya Idulfitri akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Sehingga pencairan THR paling lambat akan terjadi H-10 lebaran 2023. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan mulai cair jelang masuknya tahun ajaran baru 2023, yang jatuh sekitar bulan Juli 2023.
Berdasarkan Kementerian Keuangan RI, gaji ke-13 dapat cair apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana. Biasanya, untuk mendapatkan SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13.
Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR, yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Sehingga dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Perhitungan tersebut tentu dilakukan dengan cukup cermat, sehingga setiap penerima diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut, harapannya aparatur negara, dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.