Kapan Gaji Ke-13 Cair? Catat Tanggal dan Cara Perhitungannya Sesuai Aturan Kemenaker

6 Dec 2022 20:12 WIB

thumbnail-article

Gaji ke-13 ASN. Sumber: Unsplash

Penulis: Yohana Nabila Wuryanto

Editor: Margareth Ratih. F

Isu pencairan gaji ke-13 sudah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia, meskipun masih berada di tahun 2022. Akan tetapi hingga saat ini, kepastian waktu pencairan gaji ke-13 belum diumumkan secara resmi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memasukkan gaji ke-13 dalam anggaran RAPN 2023. Lalu sebenarnya apa itu gaji ke-13 yang kini menjadi topik hangat? 

Apa itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat umum. 

Berdasarkan data pada tahun 2022, besaran gaji ke-13 mencapai Rp 35,5 triliun, dengan pembagian Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan. 

Lebih lanjut, pemberian gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Lalu bagaimana cara agar gaji ke-13 dapat turun? Apa saja syaratnya? Berikut akan kami ulas satu persatu.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan kalender tahun 2023, Hari Raya Idulfitri akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Sehingga pencairan THR paling lambat akan terjadi H-10 lebaran 2023. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan mulai cair jelang masuknya tahun ajaran baru 2023, yang jatuh sekitar bulan Juli 2023. 

Berdasarkan Kementerian Keuangan RI, gaji ke-13 dapat cair apabila penerima telah memenuhi syarat dan membawa SPM yang berlaku. SPM adalah singkatan dari Surat Perintah Membayar yang akan diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana. Biasanya, untuk mendapatkan SPM, penerima harus mengajukan permohonan maksimal satu bulan dari jadwal pencairan gaji ke-13.

Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diterima juga memiliki perhitungan yang sama dengan THR, yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Sehingga dua komponen besar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%. 

Perhitungan tersebut tentu dilakukan dengan cukup cermat, sehingga setiap penerima diharapkan mampu menggunakannya dengan baik dan bijak. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut, harapannya aparatur negara, dan golongan penerima lainnya mampu mengabdi dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER