Penulis: Elok Nuriyatur
Editor: Indra Dwi Sugiyanto
Kalender Islam telah memasuki bulan Rajab 1445 H, Dimana terdapat amalan-amalan sunnah yang dijalankan. Lantas kapan puasa Rajab 2024?
Mengutip dari NU Online 3 Dalil Hadits Puasa Sunah Bulan Rajab berdasarkan data hilal akhir Jumadil Akhirah 1445 H atau bertepatan dengan Jumat, 12 Januari 2024 adalah 11 derajat 59 menit 00 detik dengan elongasi 14 derajat 10 menit 00 detik dan lama hilal diatas ufuk 2655 menit 48 detik. Sementara ijtima (konjungsi) terjadi pada Kamis Pahing 11 Januari 2024 M pukul 18:58:33 WIB.
kapan puasa Rajab 2024?
Berdasarkan keterangan diatas maka penanggalan Hijriah, 1 Rajab 1445 H jatuh pada 13 Januari 2024. Sementara itu, puasa Rajab bisa dilaksanakan kapanpun selama masih masuk dalam bulan tersebut.
Hukum puasa Rajab adalah sunnah yang berarti orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala dan keutamaan di sisi Allah SWT.
Niat puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالى
Nawaitu shouma syahri Rajaba sunnatan lillahi ta'aala.
Artinya: Saya berniat puasa Rajab sunnah karena Allah ta'ala.
Dalil puasa Rajab
Pada bulan Rajab ini, umat Islam disunnahkan untuk mengamalkan puasa sunnah, hal ini telah diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits berikut
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya).
Sementara itu dalam hadits lain juga diterangkan tentang keutamaan puasa Rajab, yaitu berpuasa satu hari di bulan Rajab seperti mendapatkan pahala puasa 30 hari. Rasulullah SAW bersabda
مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا
Artinya, "Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari."
Umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa Rajab sebanyak banyaknya, namun lebih baik dikerjakan secara selang seling.
Penjelasan tersebut diutarakan oleh Syekh Abu Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, sebagai berikut:
أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ قَالَهُ السِّنْدِيُّ
Artinya: Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa Al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi 3 hari berturut-turut, dan setelah 3 hari, hendaknya meninggalkan puasa selama 1 atau 2 hari. Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya Al-Bahili berpuasa selama 3 hari dan berbuka selama 3 hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh As-Sindi. Wallahu a'lam, (Lihat: Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, 'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman: 58).
KOMENTAR
Latest Comment