Kartel Adalah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Dampak dalam Perekonomian

11 Dec 2022 22:12 WIB

thumbnail-article

Gembong Kartel Sinaloa. Sumber: Antara.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Rizal Amril

Secara umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerja sama atau asosiasi antarpihak produsen demi menetapkan harga komoditi tertentu pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis.

Sebagian ahli ada yang mengatakan bahwa kartel adalah suatu kegiatan dalam bentuk kerja sama beberapa perusahaan demi menetapkan suatu harga untuk menguasai produksi dan penjualan. Lalu melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas ataupun industri tertentu.

Aktivitas kartel terjadi karena munculnya persaingan usaha pada suatu bisnis industri, sehingga muncul ide untuk saling bekerja sama di antara beberapa pebisnis agar bisa memenangkan persaingan tersebut. Artinya, kartel dilakukan agar beberapa pihak tertentu bisa menguasai pasar.

Dalam prosesnya, setiap pelaku kartel akan melakukan bentuk kesepakatan agar bisa membatasi jumlah ketersedian suatu produk tertentu dan membagi wilayah penjualan produknya. Dari hal tersebut, maka akan muncul kelangkaan produk, sehingga pelaku kartel bisa meningkatkan harga jual produknya demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri ciri kartel adalah sebagai berikut:

  • Adanya persekongkolan di antara beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan bisnis.
  • Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan bisnis.
  • Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa pengusaha.
  • Harga produk yang tidak stabil dan bahkan lebih tinggi.

Jenis-Jenis Kartel

Berdasarkan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan para pelaku kartel di atas, maka kartel terbagi menjadi enam jenis, yaitu:

1. Kartel Harga

Kartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu produk.

Dalam pelaksanaannya, seluruh produsen yang tergabung dalam suatu kartel akan dilarang untuk menjual produknya di bawah harga yang lebih rendah daripada harga yang sebelumnya telah disepakati. Meski begitu, mereka diperbolehkan untuk menjual harga yang lebih tinggi dengan risiko yang ditanggung masing-masing penjual.

2. Kartel Syarat

Kartel syarat adalah kartel yang erat hubungannya dengan penetapan suatu persyaratan tertentu  dalam suatu kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman barang.

Pada dasarnya, jenis kartel ini dilakukan untuk menghadirkan variasi produk dan atributnya demi menghindari persaingan yang terjadi di antara tiap produsen.

3. Kartel Rayon

Kartel rayon adalah kartel yang dilakukan dengan membagi wilayah penjualan pada setiap anggota asosiasil. Dalam hal ini, masing-masing anggota kartel mempunyai daerah tertentu untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing daerah. Dengan hadirnya kesepakatan seperti ini, maka setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah lainnya.

4. Kartel Kontingentering

Kartel kontingentering adalah suatu penetapan atas volume produksi yang dilakukan guna menguasai ketersediaan produk di pasar. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota kartel akan diizinkan untuk membuat barang dalam jumlah tertentu.

Jika ada anggota kartel yang memproduksi produk lebih sedikit daripada jatah yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan suatu hadiahnya. Sebaliknya, jika ada anggota kartel yang meningkatkan jumlah produksi lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi denda.

5. Kartel Penjualan

Kartel penjualan adalah suatu penetapan kantor penjualan yang sifatnya terpusat. Artinya, setiap masing-masing anggota kartel hanya diperbolehkan untuk menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak akan ada persaingan pada tiap anggota.

6. Kartel Pool

Kartel pool atau kartel pembagian keuntungan adalah jenis kartel yang ada pada kesepakatan tentang pembagian laba dan pendapatan. Dalam pelaksanaanya, setiap anggota kartel akan menghimpun laba kotor yang diperoleh dari kas bersama. Lalu, laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel sesuai kesepakatan.

 

Kenapa Kartel Dilarang?

Untuk di Indonesia sendiri, kegiatan kartel sudah dilarang dan diawasi langsung oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Larangan tersebut tertulis dalam UU No. 5/1999 terkait larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat.

Tapi faktanya, praktik di lapangan membuktikan bahwa kartel masih terus ada hingga saat ini. Jika hal ini terus berlanjut, maka tentunya bisa mengakibatkan munculnya ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Itulah kenapa praktik kartel ini dilarang di Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER