Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi: Kerugian Negara Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun, Kok Bisa?

31 Aug 2022 12:08 WIB

thumbnail-article

null

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Jaksa Agung berjanji siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi Duta Palma akan ia sikat.


Jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang atas penguasaan lahan sawit yang melibatkan Pendiri Duta Palma Group Surya Darmadi membengkak dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah pasti perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Kejasaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pembengkakan jumlah kerugian negara ini muncul setelah dalam pengembangan perkara auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung ulang.

Indikator Penghitungan

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Sari dikutip Antara.

Sari menjelaskan dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu. Namun penyimpangan yang dilakukan Surya Darmadi terhadap penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare  melalui PT Duta Palma Group berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun,” kata Sari.

Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Sita Aset Senilai Rp11,7 Triliun

Febrie mengatakan pihaknya telah menyita aset senilai Rp11,7 T milik Surya Daramadi.

“Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya,” kata Febrie dikutip Antara.

Perkiraan nilai penyitaan tersebut diperoleh dari aset 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi, 6 pabrik kelapa sawit yang berada di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali, dan 1 unit helikopter.

“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dolar Singapura,” kata Febrie.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah aset yang belum dinilai, yakni 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang.

“Intinya, rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini,” kata Febrie.

Barang Bukti Rp5,12 Triliun Diserahkan

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

“Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kejagung Sita Aset Kapal Senilai Rp40 Miliar

Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung RI didampingi Jaksa Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL, pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Selasa, mengatakan dua aset PT. Duta Palma Grup tersebut berupa kapal tagboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” kata Sarjono saat konferensi pers dikutip Antara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang.

Menurut  Sarjono penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun.

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” kata dia.

Beberapa Kali Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare  hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Surya telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Pada Selasa (23/8/2022) ia diperiksa sebagai tersangka selama enam jam lebih.

Esok harinya pada Rabu (24/8/2022), Surya diperiksa dari pukul 11.02 WIB hingga pukul 17.25 WIB didampingi pengacaranya Juniver Girsang.

Sebelumnya, Senin (15/8/2022) Surya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka namun hanya berlangsung setengah hari lantaran kesehatannya menurun.

Pemeriksaan kembali dilanjutkan Kamis (18/8/2022), namun hanya berlangsung selama beberapa jam, dan ditunda kembali karena faktor kesehatan.

Penyidik sempat membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa karena harus menjalani perawatan di ICU karena penyakit jantung yang dideritanya. Hingga Selasa (23/8) dokter menyatakan kondisi kesehatan layak untuk dilakukan penahanan kembali.

Setelah menjalani pemeriksaan, Surya Darmadi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman.

Pengacara Uji Penyitaan di Pengadilan

Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi menyampaikan kliennya menghargai dan menghormati penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung karena hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Beliau (Surya) tadi katakan silakan saja,” ujar Juniver.

Namun, Juniver menegaskan aset-aset tersebut masih berstatus quo karena bukan hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Hal tersebut akan ia buktikan nantinya di persidangan

“Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan, dan kami akan uji di pengadilan,” kata Juniver.

Pengacara Ikut Jadi Tersangka

Di sisi lain penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menetapkan David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, Kamis (25/8/2022).

David dianggap menghalangi atau merintangi penyidikan baik secara langsung atau tidak langsung dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.

"Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," papar Ketut di Jakarta.

Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

Penyidik mentersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani hari ini.

David diancam pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketut mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan," ucapnya.

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

Jaksa Agung: Yang Terlibat Saya Sikat

Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8/ 2022) lalu saat Kejagung memeriksa Adil Darmadi, selaku anak Surya Darmadi sebagai saksi.

Saksi-saksi lain yang selain Adil, adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group.

Komitmen ini disampaikan-nya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/8).

"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin menegaskan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER