27 Juni 2022 15:06 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Persoalan korupsi PT. Garuda Indonesia dipicu perencanaan bisnis tak transparan, rekayasa proses lelang, hingga indikasi penyuapan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan dari hasil audit keuangan yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp8,8 triliun.
“Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugiaan negara PT Garuda senilai, kalau di-Indonesia-kan 8,8 triliun,” ujar Burhanuddin.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kendati, demikian Burhanuddin mengatakan kejaksaan tidak menahan Emirsyah dan Mugi lantaran keduanya masih menjalani hukuman yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK. Tapi untuk teman-teman tahu sama sekali tidak ada ne bis in idem dalam kasus in,” kata Burhanuddin.
Selain melakukan upaya penyidikan, Jaksa Agung mengatakan pihaknya bersama Kementerian BUMN ikut mensupervisi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia guna meminimalisir kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami juga melakukan restrukturisasi penyehatan keuangan kepada PT Garuda Indonesia,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan penetapan tersangka Emirsyah dan Mugi merupakan lanjutan dari kasus penyidikan di PT. “Ini tindak lanjut yang lama,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Mereka ialah: Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, dan Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo.
Kasus korupsi di tubuh PT. Garuda Indonesia terjadi sepanjang 2011-2021. Kala itu perusahaan melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Namun dalam pelaksanaannya di sepanjang 2011-2013 pengadaan ini mengalami penyimpangan dari sisi perencanaan bisnis, proses lelang, hingga indikasi penyuapan.
KOMENTAR
Latest Comment