Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

6 Jun 2024 16:06 WIB

thumbnail-article

Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengeluarkan klarifikasi mengenai 109 ton emas yang menjadi perbincangan hangat karena diberi cap palsu PT Antam.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga emas yang mencakup periode 2010-2021 ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa seluruh emas yang beredar di masyarakat adalah emas asli. Namun, sumber emas tersebut ternyata berasal dari sumber yang ilegal.

"Cuma sumber emasnya itu juga berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," ucap Ketut kepada para awak media (4/6/2024).

Asal-usul emas ilegal

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa emas yang diberi cap palsu oleh PT Antam ini sebagian besar berasal dari luar negeri dan juga dari penambang serta pengusaha ilegal di dalam negeri. Proses investigasi masih berlangsung untuk mendalami seluruh asal usul emas tersebut.

Ia menambahkan bahwa emas ini masuk tanpa melalui proses verifikasi atau studi kelayakan yang seharusnya, menyebabkan perbedaan kualitas antara emas asli dan yang diberi cap palsu PT Antam.

Dampak ketidakseimbangan pasar

Ketut menjelaskan bahwa ketidakseimbangan permintaan dan ketersediaan emas di pasaran disebabkan oleh masuknya emas ilegal ini. Hal ini berdampak pada penurunan harga emas di pasaran dan mengakibatkan kerugian negara.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," imbuhnya.

Penyelidikan dan penetapan tersangka

Pada Rabu, (5/6/2024), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Para saksi yang diperiksa termasuk:

  •  HRT (Direktur Operasi PT Antam Tbk)
  • MS (Assistant Manager Retail Region UBPP LM PT Antam Tbk)
  • HBA (Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk)
  • GAG (Operation Senior Manager PT Antam Tbk)
  • YH (Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk)
  • AY (Operation Division Head PT Antam Tbk)
  • JP (Marketing UBPP LM PT Antam Tbk)
  • AKW (Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk)
  • AAW (Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti yang ada dapat digunakan secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER