Kronologi:
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (3/10/2024), saat salah satu guru melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami beberapa siswi. Menurut Kepala Sekolah SMKN 56, Ngadina, 11 siswi telah melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh H, yang sudah mengajar di sekolah tersebut selama lima tahun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Guru tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh tangan, bahu, dan paha siswi di ruang kelas seni budaya," kata Ngadina dikutip Antara.
Langkah Dinas Pendidikan:
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sekolah dan Suku Dinas Pendidikan terkait kasus ini. Dari lisannya diketahui jumlah korban berkembang menjadi 15 orang.
"Diduga ada 15 orang siswi yang menjadi korban, dan kasus ini sedang didalami lebih lanjut," ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses investigasi terus berlanjut dan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Inspektorat untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
"Saya sudah minta Inspektorat menindak tegas oknum guru yang terlibat dalam kasus ini," kata Heru.
Selain itu, Heru juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa. "Saya sudah meminta agar semua pihak, termasuk guru dan suku dinas, aktif melakukan pengawasan. Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan," jelasnya.
Investigasi Berlanjut:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru seni budaya berinisial H (40) terhadap belasan siswi di SMK Negeri 56 Jakarta, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dugaan kuat bahwa jumlah korban bisa bertambah, mengingat indikasi adanya 15 siswi yang diduga mengalami pelecehan. Polisi dan pihak berwenang sedang mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperkuat kasus dan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
