Advertisement

Kasus Pembunuhan Bocah Lima Tahun dengan Mulut Dilakban di Cilegon, Apa yang Membuat Pelaku Bertindak Keji?

23 September 2024 15:43 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Ardika/am. .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Apa yang Terjadi:

Polres Cilegon berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Aqilatunnisa. Jenazah bocah tersebut ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tertutup lakban, di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, pada 19 September 2024. Penemuan ini memicu reaksi heboh di masyarakat, yang mengecam tindakan keji tersebut.

Mengapa Ini Penting:

Kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, seorang bocah berusia lima tahun, tidak hanya menunjukkan kekejaman yang dapat terjadi terhadap anak-anak, tetapi juga membuka dialog penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan secepatnya.

Penemuan Jenazah:

Mayat bocah tersebut ditemukan pada 19 September 2024, dalam kondisi sangat mengenaskan, dengan wajah yang tertutup lakban dan tubuh yang mengalami memar. Setelah identifikasi, polisi memastikan bahwa itu adalah anak hilang dari Cilegon. 

- Kapolres Cilegon mengonfirmasi bahwa jasad tersebut adalah korban pembunuhan, dengan hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di tubuh akibat pukulan benda tumpul.

Detail Tersangka:

Kelima tersangka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka memiliki hubungan sosial yang dekat dengan ibu korban. AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa para pelaku masih dalam hubungan pertemanan dengan orang tua korban.

“Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan,” katanya.

Proses Penangkapan:

- Dari kelima tersangka, dua orang ditangkap di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024.

- Motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan utang piutang antara pelaku dan orang tua korban, yang menjadi salah satu faktor penyulut tindakan kekerasan tersebut.

“Tadi malam kita sudah mengamankan lima orang tersangka, baik yang langsung mengeksekusi anak tersebut atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, dalam konferensi pers di Cilegon, Minggu malam (22/9/2024).

Motif Penganiayaan:

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa terdapat tiga motif utama yang melatarbelakangi tindakan keji ini: utang piutang, dendam, dan cemburu.

“Motifnya karena utang piutang, dendam, dan cemburu karena adanya penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” ujar Kemas saat konferensi pers pada 23 September 2024.

- Tersangka utama dalam kasus ini adalah SA (38), RH (38), dan EM (30). Ketiganya merupakan perempuan yang memiliki kedekatan dengan ibu korban, A (38). Mereka kerap meminjam uang dari A, bahkan menggunakan identitasnya untuk mengajukan pinjaman online hingga Rp 75 juta.

- EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi anaknya, sedangkan RH merasa cemburu karena A sering terlihat bersama SA, yang menjalin hubungan dengan RH selama dua tahun.

Rencana Penculikan:

Rencana awal para pelaku adalah untuk menculik A, namun kemudian berubah menjadi penculikan terhadap APH. Mereka menculik APH dari kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04, Cilegon. Setelah menculik, para pelaku menyekap bocah tersebut di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH.

- Di kontrakan, RH, dibantu EM dan SA, menghabisi nyawa bocah malang itu. Setelah membunuh APH, wajah korban dilakban, dan mereka membuang mayatnya ke Pantai Cihara dengan bantuan dua tersangka tambahan, PN (23) dan UJ (26).

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement