4 Fakta Kasus Penipuan Dengan Modus Like dan Subscribe YouTube di Jawa Barat

1 Jul 2024 12:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penggunaan YouTbe. Sumber: Reuters.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pelaku penipuan dengan modus pencet like dan subscribe di YouTube telah ditangkap polisi pada Selasa (25/6/2024). Mereka ditangkap usai Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus tersebut. Bagaimana kronologi dan fakta kejadiannya? Simak rangkumannya berikut ini.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar kasus penipuan dengan modus like dan subscribe di YouTube. Dari hasil penyelidikan, dua orang berinisial EO (47) dan SM (29) ditangkap pada Selasa (25/6/2024) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus ini bermula dari korban sekaligus pelapor yang mendapat telepon WhatsApp dari seorang berinisial F. Ia mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan. Korban ditawari pekerjaan untuk like video di YouTube dengan komisi Rp31.000. Setelah itu, F mengirimkan link Telegram.

Korban yang telah menyetujui penawaran tersebut diwajibkan melakukan deposit sebelum menjalankan misi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.

Bagaimana kronologi dan fakta kejadiannya?

Berbagi peran

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap dua tersangka berinisial EO (47) dan SM (29). Mereka ditangkap di Cengkareng, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun menjelaskan kronologi kejadian sekaligus temuan polisi kepada wartawan pada Kamis (27/6/2024).

Dalam menjalankan aksinya, EO memerintahkan SM untuk mencari rekening target. Atas aksi tersebut, EO mendapat keuntungan Rp1,5 juta per rekening. Sementara SM mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada EO. Keuntungan yang didapatkan berjumlah Rp500.000 per rekening.

Didalangi WNI di Kamboja

Rupanya, SM dan EO tidak bekerja sendiri. Mereka didalangi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Dari hasil forensik yang dilakukan polisi, WNI tersebut berinisial D. Ia memerintahkan tersangka untuk menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan. 

“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Kombes Ade pada Kamis (27/6/2024).

Atas hasil penyelidikan tersebut, kini polisi masih mencari sosok D yang diduga menjadi dalang dibalik kasus penipuan dengan modus like dan subscribe.

Pelaku ditahan

Kini, pelaku penipuan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi jamin data korban

Kombes Ade juga memastikan bahwa belasan rekening bank yang dibuat untuk menampung hasil penipuan tersebut tidak menggunakan data korban. Semua rekening dibuat SM yang dengan lihainya mampu mencari orang-orang yang bersedia data pribadinya digunakan untuk membuka rekening.

“Data yang digunakan untuk membuka 15 rekening tidak berasal dari korban,” ujar Kombes Ade pada Sabtu (28/6/2024).

Setelah membuat rekening, EO dan SM pun mengirimkan buku rekening, ATM, dan ponsel berisi m-banking ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Semuanya diserahkan kepada D.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER