Kata Mahfud Soal Wacana Angket: Bisa Ditempuh DPR Tapi Tidak Membatalkan Hasil Pemilu

26 Februari 2024 19:02 WIB

Narasi TV

Mantan menko polhukam sekaligus cawapres Mahfud MD (kanan) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 03 untuk Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 mengatakan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa menempuh jalur politik seperti angket DPR apabila tidak terima dengan hasil pemilu.

Menurutnya, para paslon hanya bisa menempuh jalur hukum, seperti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menilai ada yang bermasalah dengan proses penyelenggaraan pemilu.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum," kata Mahfud dikutip Antara di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Kendati demikian Mahfud mengatakan Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa menempuh jalur politik dan hukum sekaligus untuk mempersoalkan hasil pemilu. Hal ini karena Ganjar merupakan kader PDI Perjuangan dan Muhaimin Ketua Umum PKB.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujar Mahfud.

Mahfud menggarisbawahi angket pemilu, jika memang nantinya terjadi, tetap tidak dapat membatalkan hasil pemilu. Ia mengatakan hasil pemilu hanya bisa dibatalkan lewat jalur hukum seperti MK selama ada bukti dan hakim MK berani.

Sedangkan angket DPR meski tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Ganjar Dorong DPR Ajukan Angket

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan relawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

"Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan," tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2).

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih menunggu hasil penghitungan suara KPU RI. Hasil real count per Senin, pukul 12.00 WIB, menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,84 persen; diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,44 persen dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 16,72 persen

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR