Advertisement

Kawasan Wisata Rinjani Kembali Dibuka Pada 11 Agustus 2025

11 August 2025 09:00 WIB

thumbnail-article

Suasana pendakian di Pelawangan Dua Gunung Rinjani. Sumber: RRI.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Setelah proses evaluasi yang intensif, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan bahwa kunjungan wisata alam di kawasan Gunung Rinjani akan dibuka kembali mulai 11 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah dilakukan analisis mendalam terkait keselamatan dan kenyamanan bagi para pengunjung, yang menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kawasan wisata ini.

"Kami informasikan kegiatan wisata alam pendakian di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Minggu, 10 Agustus 2025, dikutip dari ANTARA.

Sebelum pembukaan, jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani telah mengalami perbaikan signifikan untuk meningkatkan pengunjung. Tim yang terlibat dalam evaluasi melibatkan berbagai disiplin ilmu untuk memastikan standar keselamatan dan kenyamanan terpenuhi. Jalur-jalur yang sebelumnya mengalami kerusakan dan berpotensi menimbulkan bahaya kini sudah diperbaiki dan disiapkan agar lebih aman digunakan.

Pengunjung diharuskan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk kemudahan pengunjung, tetapi juga untuk membantu manajemen mengatur volume pengunjung dan memonitor kepadatan yang mungkin terjadi di jalur pendakian. Dengan cara ini, diharapkan pengalaman pendakian akan lebih terkontrol dan aman.

Standar operasional pendakian yang diperbarui

Perubahan kelas jalur pendakian

Pada saat pembukaan kembali, kelas jalur pendakian juga mengalami penyesuaian. Kelas jalur (grade) telah ditentukan untuk memperjelas level kesulitan yang dihadapi pendaki. Ini adalah langkah penting agar pendaki dapat memilih jalur yang sesuai dengan kemampuan fisik dan pengalaman mereka di dalam mendaki gunung.

Rasio guide dan sistem asuransi

Sistem pendampingan bagi pendaki pun diperbarui. Rasio antara guide dan pendaki akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap pendaki mendapatkan perhatian yang cukup dari guide yang berpengalaman. Selain itu, sistem asuransi juga diperkenalkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi para pendaki, yang mencakup kecelakaan selama pendakian.

Kontijensi keselamatan bagi pengunjung

Salah satu fokus utama dalam revisi standar operasional adalah kontijensi keselamatan bagi pengunjung. Kementerian dan Balai TNGR telah merumuskan prosedur penanganan keadaan darurat, termasuk pelatihan bagi guide dan petugas keamanan untuk merespons dengan cepat jika terjadi insiden.

Proses penutupan sebelumnya

Sebelum pembukaan kembali, semua jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup mulai 1 Agustus 2025. Penutupan ini merupakan langkah precautionary menyusul terjadinya kecelakaan di Jalur Danau Segara Anak Rinjani. Keputusan tersebut diambil atas hasil rapat koordinasi yang melibatkan kementerian terkait.

Penutupan jalur ini berlaku selama 10 hari, dari tanggal 1-10 Agustus 2025, dan diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman. Langkah ini diambil untuk memastikan semua jalur aman untuk digunakan kembali oleh pendaki setelah proses evaluasi dan perbaikan lebih lanjut.

Bagi pendaki yang telah membeli tiket pada tanggal yang terganggu oleh penutupan, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang selama sisa musim pendakian tahun 2025. Selain itu, kebijakan juga memberikan pilihan bagi pendaki untuk mengklaim pengembalian biaya tiket dan asuransi jika mereka memutuskan untuk membatalkan rencana pendakian.

Regulasi dan sanksi untuk pendaki

Prosedur pendaftaran melalui aplikasi

Selaras dengan pembukaan kembali, pendaki diharuskan melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi, eRinjani. Aplikasi ini akan memuat informasi penting mengenai jalur pendakian, peraturan yang berlaku, serta mekanisme untuk membeli tiket secara online. Dengan penerapan aplikasi ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendakian.

Larangan dan pelanggaran yang dikenakan

Dalam rangka menjaga kelestarian alam dan keselamatan pendaki, sejumlah larangan diperkenalkan. Ini termasuk larangan merusak lingkungan, membuang sampah sembarangan, dan perilaku tidak patut lainnya selama pendakian. Kementerian dan pihak pengelola mengingatkan bahwa tindakan pelanggaran ini tidak akan ditoleransi.

Sanksi untuk pelanggaran aturan pendakian

Sanksi bagi pelanggaran aturan pendakian beragam, bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, blacklist dari kegiatan pendakian, atau bahkan pencabutan izin bagi penyelenggara trekking dan pemasok layanan makanan dan minuman yang tidak mematuhi regulasi setempat. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan bagi semua pengunjung tanpa mengekspoitasi alam.

Dengan pembukaan kembali kawasan wisata Rinjani, diharapkan semakin banyak orang dapat menikmati keindahan alamnya dengan lebih aman dan teratur. Upaya pemerintah dan pihak pengelola menunjukkan komitmen untuk melestarikan keindahan Rinjani sambil memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para pendaki.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement