Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/3) pukul 10.00 WIB.
“Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Pemeriksaan Saksi-Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019–2024.
“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” tegas Abdul Qohar ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan Ahok.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berkembang, dengan tim Jampidsus tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Misteri Grup WhatsApp "Orang-Orang Senang"
Di tengah penyidikan kasus ini, muncul dugaan adanya grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang", yang diduga berisi para tersangka korupsi minyak mentah. Kejagung kini sedang menyelidiki apakah grup tersebut benar-benar ada dan apakah digunakan sebagai sarana komunikasi dalam praktik korupsi yang sedang diusut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi terkait grup percakapan tersebut.
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” kata Burhanuddin kepada wartawan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa para tersangka yang telah ditahan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Oleh karena itu, jika grup WhatsApp tersebut benar ada, kemungkinan besar komunikasi di dalamnya terjadi sebelum para tersangka ditahan.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” ujar Harli.
Polemik grup WhatsApp "Orang-Orang Senang" pertama kali mencuat setelah disinggung dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengungkapkan kekesalannya terhadap keberadaan grup itu, yang dianggap mencerminkan kesadaran penuh para tersangka dalam melakukan korupsi.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” ujar Mufti.
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat.
Berikut daftar lengkapnya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dengan pemanggilan Ahok yang dijadwalkan dan penyelidikan terhadap grup "Orang-Orang Senang" yang terus berlanjut, kasus ini diperkirakan akan semakin berkembang.