Kejagung Sita Aset Empat Tersangka Korupsi BTS Kominfo Termasuk Johnny Plate

25 May 2023 13:05 WIB

thumbnail-article

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Kejaksaan Agung RI menyita aset miliki empat tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (24/5/2023) menyatakan bahwa aset yang disita adalah milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Irwan Hermawan (IH), dan Jhonny G Plate (JGP). 

Mengutip Antara, aset yang disita dari tersangka AAL yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo antara lain berupa 1 unit mobil BMW/X5 dengan nomor B-1869-ZJC dan 1 unit mobil bernomor B-1534-DFQ.

Selanjutnya, ada 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning bernomor D-4679-ADV, 1 unit motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer warna silver tahun pembuatan 2019 bernomor B-5336-TEN, dan 1 unit motor Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro warna hijau tahun pembuatan 2022 bernomor B-4630-SPU. 

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Utara.

Sementara itu, aset yang disita dari tersangka GMS yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yaitu 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam bernomor B-166-GLB, 1 unit mobil merek Lexus dengan nomor B-2188-SJE, dan sebidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Denpasar Barat, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Aset berikutnya milik tersangka IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdiri dari sebidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Graha Indah Golf, Cimenyan, Kabupaten Bandung serta sebidang tanah dan/atau bangunan di Perumahan Dago Asri, Kota Bandung. 

Terakhir, aset yang disita dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika, JGP, berupa 1 unit mobil Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP warna putih metalik tahun 2021 bernomor B-10-HAN.

Aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020–2022.

Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya yaitu Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER