Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail dan Seret Nama Dito Ariotedjo

12 Sep 2023 08:09 WIB

thumbnail-article

(tengah kiri) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan (tengah kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat yang diserahkan Maqdir Ismail. Maqdir merupakan penasihat hukum tersangka Irwan Hermawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
 
“Mengenai uang jumlah Rp27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9/2023).
 
Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo.
 
Sementara uang Rp27 miliar tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7) lalu. Uang tersebut, diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingannya kliennya (Irwan Hermawan) dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
 
Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyampaikan, nanti akan didalami semuanya dalam proses persidangan.
 
“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui muncul pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tatkala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Irwan Hermawan.
 
Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy diketahui menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp8 triliun. Ia didakwa Kejagung, ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.
 
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari vendor yang menggarap proyek ini. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.
 
Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022. Sebagai salah satu pihak makelar kasus yang diduga bisa meredam pengusutan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
 
Uang tersebut diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
 
Saat itu, Dito diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia juga merupakan politikus muda Partai Golkar.
 
Keterangan dari BAP Irwan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil Dito Ariotedjo.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan terkait kejelasan status uang Rp27 miliar tersebut, bahwa pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terkait dengan uang tersebut.
 
Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang tersebut dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.
 
“Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggu lah di persidangan itu,” ujarnya.
 
Hingga kini tercatat penyidik sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan hari ini, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
 
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER