Misteri Pengembali Uang Rp27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS yang Menyeret Nama Menpora Dito Ariotedjo?

10 Juli 2023 14:07 WIB

Narasi TV

Arsip foto - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo saat memberikan apresiasinya kepada Holywings Sport Show (HSS) menggelar pertandingan tinju HSS 2023. ANTARA/HO-Kemenpora/pri. (ANTARA/HO-Kemenpora)

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan menyebut akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
 
Maqdir mengatakan dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).
 
"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir dikutip Antara usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
 
Maqdir mengatakan Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.
 
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," sebutnya.
 
Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.
 
"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," ucap dia.
 
Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada hari ini, Senin. Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.
 
"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir dihubungi terpisah.

Kejagung Minta Keterangan Maqdir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.
 
"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," ujar Ketut.
 
Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada  pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
 
Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.
 
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," tutur Ketut.
 
Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
 
Ia mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada pihaknya berupa mata uang asing pada Selasa (4/7/2023) pagi.
 
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami [Rp 27 miliar], hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Singgung Soal Penghentian Perkara

Maqdir juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
 
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," katanya lagi.
 
Akan tetapi, Maqdir masih enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Ia mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
 
"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," kata Maqdir.
 
"Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," imbuhnya.

Tentang Perdagangan Pengaruh

Maqdir menolak uang tersebut dikaitkan dengan upaya kejahatan. Sebab, menurutnya, hanya ada upaya memperdagangkan pengaruh atau trading in influence untuk bisa menghentikan proses hukum di Kejaksaan.
 
Padahal, tambah Maqdir, perdagangan pengaruh belum bisa diadili di Indonesia. Sebab Indonesia belum memiliki Undang-Undang terkait hal tersebut.
 
"Saya kira ada orang meminta bantuan karena dianggap orang ini bisa membantu, orang itu menawarkan bantuan dalam arti bahwa ada trading in influence. Trading in influence, orang jual nama tetapi tidak berhasil. Orang jual nama itu belum bisa kita adili, belum bisa kita hukum. Undang-undang kita belum punya, belum sampai ke sana," terangnya.
 
Meski demikian, ia menekankan agar Kejagung memeriksa aliran dana itu, agar perkaranya menjadi terang.
 
"Mestinya salah satu fokus dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan sekarang adalah mencari kebenaran terhadap pemberitaan bahwa ini ada sejumlah uang yang beredar yang melibatkan banyak pihak," pungkasnya.

Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo

Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui muncul pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tatkala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Irwan Hermawan.

Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy diketahui menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp8 triliun. Ia didakwa Kejagung, ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari vendor yang menggarap proyek ini. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.

Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022. Sebagai salah satu pihak makelar kasus yang diduga bisa meredam pengusutan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Uang tersebut diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia juga merupakan politikus muda Partai Golkar.

Keterangan dari BAP Irwan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil Dito Ariotedjo.

Kejagung Periksa Dito

Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023). Seusai diperiksa selama tiga jam, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.

"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenarnya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” katanya lagi.

“Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujarnya.

Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Lantas siapa pengembali uang Rp27 miliar yang akan dikembalikan Maqdir ke Kejagung?

Sumber: Antara

 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR