Kejagung Tetapkan Politikus PDI-P Ismail Thomas sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

16 Aug 2023 14:08 WIB

thumbnail-article

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (15/08/2023).

"Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ketut juga menjelaskan peran Ismail dalam kasus ini yaitu melakukan tindakan pemalsuan dokumen terkait pertambangan untuk kepentingan proses persidangan.

"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." tambahnya.

Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba

Selain menetapkan IT sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023 guna memperdalam proses penyidikan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.

Penetapan tersangka Ismail Thomas ini merupakan tindak lanjut proses pengabulan gugatan PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2023 lalu.

Gugatan itu berisikan sengketa lahan pertangan batu bara seluas 5.350 hektare yang diklaim dimiliki PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

PT Gunung Bara Utama adalah perusahaan milik Heru Hidayat, salah satu terdakwa dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejagung.

Dalam gugatan yang dibuat oleh PT Sendawar Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kejagung turut digugat.

Pada pertengahan Juli lalu, PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya dan memerintahkan aset sitaan dari kasus Jiwasraya dikembalikan.

Kejagung kemudian mengajukan banding atas putusan PN Jaksel di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, Kejagung menang dan putusan PN Jaksel dibatalkan.

Kejagung kemudian menemukan bahwa terdapat dokumen-dokumen palsu yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan gugatan PT Sendawar Jaya di PN Jaksel.

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kamu persangkakan juga pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Ketut menambahkan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER