Kejagung Tunggu Restu Jokowi untuk Periksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS Kominfo

30 Oct 2023 10:10 WIB

thumbnail-article

Penyerahan LHP Kemensos oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan III Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA/HO-Kemensos.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Agung sedang menunggu "lampu hijau" atau izin Presiden Joko  Widodo (Jokowi) terkait pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (29/10/2023).

Pasal 24 itu berbunyi: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden."

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut.

Nama Achsanul sempat disebut beberapa kali dalam sidang dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak pada 23 Oktober 2023 saat jaksa tengah mendalami aliran uang Rp40 miliar.

Sumber: Antara

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER