Sidang Dugaan Korupsi Proyek BTS: Saksi Mahkota Konsisten Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar

27 September 2023 15:09 WIB

Narasi TV

Arsip foto - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo saat memberikan apresiasinya kepada Holywings Sport Show (HSS) menggelar pertandingan tinju HSS 2023. ANTARA/HO-Kemenpora/pri.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G masih konsisten dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan terkait adanya aliran dana kepada Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam kesaksiannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsoi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri dikutip Antara, Selasa (27/9/2023).

Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

"Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.

"Iya," balas Irwan.

"Berapa?" tanya Fahzal lagi.

"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.

Resi merupakan orang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut pada kesempatan itu, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan.

Irwan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.

"Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi mahkota.

Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui muncul pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tatkala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Irwan Hermawan.

Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy diketahui menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp8 triliun. Ia didakwa Kejagung, ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari vendor yang menggarap proyek ini. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.

Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022. Sebagai salah satu pihak makelar kasus yang diduga bisa meredam pengusutan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Uang tersebut diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu, Dito diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia juga merupakan politikus muda Partai Golkar.

Keterangan dari BAP Irwan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023). Seusai diperiksa selama tiga jam, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.

"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenarnya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” katanya lagi.

“Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujarnya.

Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR