Kemenkominfo Tegaskan Alamat Kantor Telegram Bukan Alasan PN Jaksel Tolak Gugatan Jurnalis Narasi Korban Peretasan

10 Mar 2023 15:03 WIB

thumbnail-article

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Ramadhan Yahya

Gugatan perdata jurnalis Narasi yang menjadi korban peretasan ditolak/dikembalikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan beralasan gugatan tidak bisa dilanjutkan karena Tergugat II, Telegram Inc. tidak memiliki alamat kantor di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kekominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan tidak adanya alamat kantor penyedia jasa elektronik di Indonesia bukan alasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan para pencari keadilan.

Pasalnya, kata Semuel setiap perusahaan yang telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kekominfo wajib tunduk dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan dia mendaftar itu kan dia sudah tunduk dengan UU Indonesia. Jadi seharusnya tidak jadi penghalang proses hukum," ujar Semuel kepada Narasi, Kamis (3/10/2023).

Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memang tidak mensyaratkan adanya alamat fisik ke para penyedia layanan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Pasalnya, dalam industri digita kantor atau alamat fisik sudah bisa digantikan dengan email sehingga tidak boleh menjadi penghalang proses hukum.

"Emailnya itu kan alamat. Sudah cukup seharusnya," kata Semuel.

Menurut Semuel banyak perusahaan digital asing yang tak memiliki kantor di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk kepada hukum yang berlangsung atau dapat diblokir untuk beroperasi di Indonesia.

“Buktinya PayPal kan nggak ada juga kantornya di sini. PayPal kan secara struktur enggak di sini, tapi bisa dipaksa dipanggil karena sudah beroperasi di sini,” ujar Semuel.

Semuel menegaskan perusahaan yang tidak tunduk pada sistem peradilan di Indonesia bisa dikenai sanksi pemblokiran.

“Kalau enggak merespons lagi ya kami blokir karena tidak menjalankan hukum Indonesia,” tegas Semuel.

M. Al Ayyubi Harahap dari Haris Azhar Law Office yang menjadi kuasa hukum Akbar mengatakan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghambat hak korban untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan tergugat.

“Seolah pengadilan bilang ‘anda tidak memiliki hak mencari keadilan gara-gara alamat itu nggak ada’. Tertutup ruangnya. Semua ditolak. Bukan ditolak dalam artian dalam sidang tidak diterima, tapi ditolak administrasi dan dikembalikan ke kita hanya karena kurang alamat,” kata Ayyubi.

Ayyubi mengatakan informasi mengenai penolakan gugatan perdata kliennya disampaikan pihak Peradilan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui pesan Whatsapp mereka meminta kuasa hukum melengkapi alamat Tergugat II, Meta Platforms Inc.

Ayyubi telah menjelaskan bahwa Telegram Inc. tidak memiliki kantor fisik di Indonesia walaupun telah resmi terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

Pihak PTSP lalu melaporkan hal tersebut kepada Kepala Pengadilan Negeri (KPN) yang kemudian tetap menolak keterangan tersebut.

Padahal menurut Ayyubi, sistem pendaftaran elektronik pengadilan e-cord memiliki kolom yang membolehkan gugatan untuk dimasukkan tanpa adanya alamat.

“Padahal di kolom pendaftaran e-cord untuk mengisi alamat ada pilihan alamat diketahui dan alamat tidak diketahui. Artinya pengadilan memang membolehkan di e-cord” jelas Ayyubi

Jurnalis Narasi M Akbar Wijaya atau Jay Akbar menggugat tiga perusahaan atas kasus peretasan yang dialaminya pada September 2022 lalu.

Pihak tergugat yakni PT. Telkomsel, tergugat I yakni Meta Platforms Inc. selaku induk perusahaan Whatsapp, dan Tergugat II yakni Telegram Messenger Inc.

Para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, Pasal 156 Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 7 huruf b UU dan  Pasal 7 huruf f No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER