Kemitraan adalah perjanjian formal antara dua pihak atau lebih untuk mengurus bisnis dan membagi keuntungannya.
Perjanjian formal ini dibuat dan disepakati untuk keperluan bisnis seperti menjadi rekanan, pembagian tanggung jawab menjalankan perusahaan, serta membagi pendapatan atau kerugian dalam bisnis.
Jenis kemitraan
Berikut jenis-jenis kemitraan berdasar pembagian tanggung jawab:
- Kemitraan umum (general partnership)
Dalam kemitraan umum, semua mitra bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis, termasuk utang piutang perusahaan. Pembagian keuntungan pun dibagi secara adil sesuai kesepakatan.
- Kemitraan terbatas (limited partnership)
Kemitraan terbatas berarti tanggung jawab mitra hanya pada jumlah uang yang diberikan pada usaha bersama. Biasanya kemitraan ini berisi investor pasif yang tidak berperan dalam pengelolaan bisnis sehari-hari.
- Kemitraan terbatas gabungan (incorporated limited partnership)
Jenis kemitraan ini berarti mitra yang tergabung memiliki tanggung jawab terbatas atas utang bisnis. Harus ada satu mitra yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dalam jenis kemitraan ini.
Cara kerja kemitraan
Kemitraan memang bisa berbeda satu sama lain. Namun, cara kerja kemitraan umumnya hampir sama yaitu sebagai berikut:
- Memilih jenis kemitraan yang ingin dilakukan.
- Memilih ingin memulai kemitraan dengan bisnis baru atau ikut dalam bisnis yang sudah berjalan dan sudah memiliki mitra sebelumnya.
- Buat Memorandum of Understanding (MoU) atas kontrak bisnis. MoU ini berisi hak dan tanggung jawab secara hukum, serta ketentuan pembagian hasil, pajak, dan lain sebagainya.
- Setelah menyetujui dan menandatangani MoU, hak dan tanggung jawab tertulis akan melekat pada pihak yang terlibat. Nantinya, kedua pihak atau lebih yang menandatangani MoU harus melakukan peran dan kewajiban sesuai dalam kontrak.
Karakteristik kemitraan
Berikut karakteristik kemitraan:
- Kontrak atau formasi
Kontrak kemitraan di antara setiap mitra wajib dimiliki.
- Kewajiban tidak terbatas
Kewajiban tidak terbatas berarti tanggung jawab pembayaran utang harus dimiliki setiap mitra. Bahkan tidak menutup kemungkinan pembayaran utang mengharuskan mitra melikuidasi aset pribadinya.
- Kontinuitas
Jika kemitraan mengalami bangkrut, mati, dan lain sebagainya, maka bentuk kemitraan akan dibubarkan. Sisa mitra yang lain harus membuat kemitraan baru. Hal tersebut karena kemitraan tidak bisa diwariskan, tetapi harus dengan persetujuan mitra lainnya.
- Jumlah maksimal anggota
Jumlah maksimal anggota kemitraan adalah 10 anggota untuk perusahaan perbankan dan 20 anggota untuk perusahaan lainnya.
- Agen reksa
Walaupun seluruh mitra bertanggung jawab atas operasional perusahaan, tetapi ada satu mitra yang bertanggung jawab mengawasi dan mengambil tindakan tertentu.
Keuntungan kemitraan
Kemitraan tentu berdampak positif bagi perusahaan dalam hal menjalin rekanan. Berikut keuntungan melakukan kemitraan:
- Sumber daya lebih besar sehingga beban kerja dan pendanaan usaha lebih ringan.
- Mengurangi beban kerja.
- Memperoleh berbagai keterampilan dari masing-masing pekerja.
- Fleksibilitas cukup tinggi karena memiliki banyak waktu dan tenaga untuk mengembangkan usaha.
- Mengurangi beban pembayaran pajak.
Contoh kemitraan
Berikut bentuk kemitraan sesuai yang tertera pada Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM:
- Inti-plasma
- Subkontrak
- Waralaba
- Perdagangan Umum
- Distribusi dan Keagenan
- Rantai Pasok
- Bagi Hasil
- Usaha Patungan (Joint Venture)
Demikian informasi terkait dasar-dasar kemitraan. Semoga bermanfaat.
