MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dari Partai Buruh: Pemohon Tidak Berkedudukan Hukum

18 September 2023 11:09 WIB

Narasi TV

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden seperti yang tercantum dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat pada Kamis (14/9/2023).

Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi. Seperti yang diketahui, pemohon yang dimaksud adalah Partai Buruh, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan Wiratno Hadi.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,”ujar Anwar.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki alasan berbeda (concurring opinion) terhadap kedudukan hukum para pemohon soal a quo. Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa permohonan Partai Buruh seharusnya dikabulkan sebagian.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum. Pertama, pemohon adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Seperti diketahui, Partai Buruh sebagai pemohon I adalah parpol yang tidak mengikuti pemilu sebelumnya.

Hal pokok kedua yaitu perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres. Individu ini juga dapat menyertakan parpol pendukung untuk bersama mengajukan permohonan.

Dalam hal ini, mahkamah tidak yakin bahwa Mahardhikka sebagai pemohon II dan Wiratno sebagai pemohon III sudah memenuhi syarat dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.

Kronologi gugatan

Partai Buruh adalah pemohon dibalik gugatan mengenai presidential threshold. Gugatan ini didaftarkan untuk uji materi pada 20 Juli 2023 lalu. Ini adalah gugatan ke-31 yang masuk ke MK terkait presidential threshold.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ambang batas presiden ini bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin. Ambang batas ini juga dinilai melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif. Hal tersebut akan berdampak pada produk undang-undang yang merugikan kelas pekerja.

“Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk,” ujar Said Iqbal pada Jumat (14/7/2023).

Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini membuat Partai Buruh, partai politik pendatang baru, serta partai nonparlemen harus bergabung dengan partai politik penguasa agar bisa mengusung calon presidennya.

Seperti diketahui, Partai Buruh menolak berkoalisi dengan parpol pendukung UU Cipta Kerja pada Pilpres 2024. Mengingat bahwa Partai Buruh lahir dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Partai Buruh kembali hidup lantaran adanya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Tak hanya Partai Buruh, dua penggugat lainnya adalah eks kader Partai Buruh. Mereka mundur dari partai pasca munculnya isu Partai Buruh yang akan mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP pada Pilpres 2024.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR