Advertisement

Mulai 1 Agustus, Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

02 August 2024 18:31 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi loket pengambilan SKCK. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, tepatnya dalam Pasal 4 ayat (1). 

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, langkah ini diambil tak hanya sebagai bentuk kebijakan administratif, melainkan juga kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. 

“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya. 

Harapannya, dengan adanya ketentuan ini, setiap warga negara tak terkecuali para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Sejalan dengan RP JMN 2020

Rizzky menambahkan, kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. 

BPJS Kesehatan bersama Polri sudah melakukan uji coba sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di enam Polres yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Selain itu, uji coba juga dilakukan di enam Polsek yaitu Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas

Pelaksanaan uji coba bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Dengan demikian, penerapan aturan baru ini secara nasional nantinya akan berlangsung tanpa hambatan. 

Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi untuk peserta JKN melalui berbagai kanal. 

Peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi Mobile JKN yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. 

Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 serta layanan Call Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut. 

Peserta JKN juga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement