1 Juli 2022 16:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Facebook, Twitter, Google, Netflik, PUBG, Mobile Legends teracam diblokir jika tak segera mendaftarkan usahanya.
Pemerintah mengultimatum seluruh perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, Twitter, Facebook, Netflix dan lain-lain untuk segera mendaftarkan usahanya ke pemerintah. Kominfo mengancam akan memblokir perusahaan PSE yang tak mendaftar sampai batas waktu terakhir 20 Juli 2022.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi, baik nasional atau global, seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/06/2022).
Johnny mengatakan pendataran usaha untuk para PSE sekarang sudah dipermudah dengan layanan OSS atau Online Single Submission. Sehingga tak ada lagi alasan bagi para PSE untuk tidak mendaftar
“PSE lokal maupun domestik untuk melakukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kita ingin seluruh PSE ini yang beroperasi secara legal,” ujar politikus Nasdem ini.
Kewajiban bagi para PSE mendaftarkan usahanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa “Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik diajukan kepada menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, kewajiban bagi PSE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kedua rujukan ini mengerucut pada kewajiban para PSE untuk segera mendaftarkan usahanya paling lambat enam bulan setelah sistem OSS dicanangkan pada Januari 2022. Ini berarti batas akhir pendaftaran memang jatuh 22 Juli 2022.
Aturan ini juga berlaku untuk PSE yang bergerak di bidang pengembangan aplikasi maupun game online seperti PUBG atau Mobile Legend .
“Game termasuk. Kalau gim itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun engga daftar, diblokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Semuel.
Menurut data Kominfo, per Senin (27/6/2022) masih ada ribuan yang belum daftar termasuk Google dan sejumlah game online. Sedangkan PSE yang sudah mendaftar ulang di OSS-RBA baru berjumlah 4.634 entitas.
Jumlah ini terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing. Ini berarti, masih ada 2.569 PSE yang belum melakukan pendaftaran ulang izin usaha, termasuk Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook.
Google merespons ultimatum ini dan berjanji akan segera melakukan pendaftaran.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi.” Begitu isi keterangan resmi Google Indonesia, Rabu (22/06).
Dirjen Aptika Kominfo itu juga menegaskan enggak akan pandang bulu dalam memblokir semua PSE yang tidak nurut sama aturan pemerintah.
Pendaftaran PSE bertujuan agar pemerintah bisa mengawasi dan memetakan ekosistem digital. Di sisi lain mereka juga percaya PSE yang telah terdaftar akan bisa lebih menambah kepercayaan masyarakat.
Selain itu PSE yang terdaftar juga akan memudahkan penegak hukum menjatuhkan sanksi bagi mereka yang dianggap tidak patuh terhadap hukum di Indonesia.
“Kalau mereka tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggap negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia aja enggak nganggep kok aturan kita,” ujar Semuel Abrijani.
KOMENTAR
Latest Comment