31 Januari 2024 21:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Ketua BEM nonaktif UI Melki Sedek Huang terbukti lakukan kekerasan seksual. Keterangan ini berdasarkan hasil investigasi Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI). Akibatnya, Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama satu semester.
Pernyataan lengkap terkait kasus Melki Sedek Huang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 yang telah ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
Keputusan surat tersebut menyatakan terkait penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang telah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," tulis SK tersebut
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia telah membenarkan SK yang ditandatangani Rektor UI tersebut.
Amelita juga mengungkapkan bahwa dalam proses penetapan ini, Satgas PPPKS UI selaku lembaga yang memiliki wewenang dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus UI telah melakukan proses yang panjang dan penuh kecermatan.
"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," tutur Amelita pada Rabu (31/1/2024), dikutip dari Tempo.co.
Melki Sedek Huang telah menerima sanksi skorsing selama satu semester, termasuk di dalamnya ia tidak boleh mendekati dan menghubungi korban.
Selain itu Ketua BEM UI 2023 ini juga dilarang aktif terlibat acara organisasi dan kegiatan kemahasiswaan secara formal maupun non formal pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
Mencuatnya kasus pelecehan seksual yang menyeret Melki Sedek Huang ini bermula dari sebuah utas yang dibuat oleh akun di media sosial X @BulanPemalu, yang ditujukan kepada Melki.
Adapun utas berjudul “KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?” tersebut diunggah pada Senin (18/12/2023) lalu.
Selain mendapat sanksi skorsing, PPKS UI juga mewajibkan pelaku mengikuti konseling psikologis selama masa skorsing tersebut.
Melki juga hanya diperkenankan ada dilingkungan kampus UI hanya pada saat menghadiri sesi konseling yang dilaksanakan secara tatap muka di kampus UI.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan dimanapun," bunyi SK tersebut.
Sejalan dengan beredarnya SK dari Rektor UI, pihak pelaku Melki Sedek Huang belum memberikan tanggapan apapun.
KOMENTAR
Latest Comment