Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Dugaan Tindakan Asusila, DKPP Lakukan Verifikasi

19 Apr 2024 14:04 WIB

thumbnail-article

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi sambutan sebelum debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila. Laporan ini diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Tindakan asusila dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Menurut perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, tindakan pelanggaran tersebut yaitu mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo pada Kamis (18/4/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.

Perbuatan ini diduga dilakukan sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu beberapa kali saat Hasyim kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban berkunjung ke Indonesia.

Korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti seperti percakapan, foto, dan bukti tertulis lainnya. Laporan ini telah diterima DKPP pada Kamis (18/4/2024). 

Hingga saat ini, korban mengalami trauma dan merasa sangat dirugikan. Ia bahkan sampai mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari hingga kini belum mau memberikan keterangan tentang kasus asusila tersebut.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya pada Kamis (18/9), dikutip dari Antara.

Penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa

Aristo belum menjelaskan secara detail terkait perbuatan Hasyim, terlebih soal adanya dugaan pelecehan seksual. Yang jelas, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan menggunakan fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan diri dengan kekuasaan.

Kuasa hukum korban dari LKBH-FHUI, Maria Dianita Prosperiani membenarkan adanya relasi kuasa dari dugaan asusila tersebut. Sebab, Hasyim menggunakan kepentingan pribadi untuk membina hubungan dengan korban.

“Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” ujar Maria pada Kamis (18/4).

Tindakan Hasyim dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. 

Maria meminta DKPP memberi sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari Ketua dan Anggota KPU.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu,” tegas Maria.

Diproses DKPP

DKPP telah menerima laporan aduan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi, kemudian berlanjut ke verifikasi materiil.

“Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiil,”ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Jumat (19/4).

Setiap pengaduan yang diterima akan dilimpahkan ke Bagian Persidangan. Nantinya, agenda sidang akan dijadwalkan apabila telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi materiil. 

Pihaknya juga akan mengumumkan status aduan korban sebagaimana pengaduan lainnya lewat laman DKPP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER