Tujuh Kewajiban Orang Tua kepada Anak Menurut Islam

30 Aug 2023 16:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kasih sayang orang tua kepada anaknya. (Sumber: Pexels/Werner Pfennig)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Dalam ajaran Islam, orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk anak-anaknya.

Hal tersebut dikarenakan anak adalah titipan Allah Swt. yang dipercayakan kepada pasangan orang tuanya, sehingga tidak boleh diperlakukan semena-mena.

Allah telah berfirman dalam surah Al-Kahfi ayat 46 yang mengatakan bahwa anak adalah sebagai perhiasan dunia, layaknya perhiasan maka anak harus diperlakukan, dijaga dan disayang dengan baik.

 الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ

Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” (QS. Al-Kahfi [18]: 46). 

Kewajiban orang tua terhadap anak

Mengutip dari laman NU Online, terdapat tujuh kewajiban orang tua terhadap anak, berikut adalah daftaranya:

1. Mengumandangkan azan

Kewajiban orang tua yang pertama adalah mengumandangkan azan dan iqamah pada telinga kanan dan kiri anak setelah lahir. Kewajiban ini diperuntukkan untuk seorang ayah.

2. Memberikan makanan manis

Memberikan makanan yang memiliki kandungan zat gula alami seperti madu atau kurma dengan jari-jari tangan kepada anaknya.

3. Memberi ASI

Kewajiban ketiga diperuntukkan untuk kaum ibu atau istri, yaitu memberikan Air Susu Ibu (ASI) untuk tumbuh kembang anak, keterangan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233 berikut:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ 

Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

4. Memberi nama yang baik

Kewajiban setelahnya adalah memberikan nama yang baik untuk anak. Hal tersebut lantaran nama adalah doa bagi anak, sebagaimana hadis berikut:

 إِنَّكُمْ تَدْعُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya di hari kiamat nanti kalian akan dipanggil nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.” (HR. Abu Dawud).

5. Akikah

Kewajiban berikutnya adalah melakukan akikah untuk anak. Akikah adalah menyembelih kambing sebagai bentuk syukur.

Bagi anak laki-laki, akikah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan dilakukan dengan menyembelih satu ekor kambing.

6. Memberikan nafkah yang halal

Kewajiban berikutnya adalah orang tua wajib memberikan nafkah yang halal untuk anak-anaknya, termasuk tempat tinggal dan pendidikan yang baik.

7. Menikahkan anak dengan orang saleh

Terakhir, kewajiban orang tua berikutnya adalah menikahkan anaknya dengan orang saleh, sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 32 berikut:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER