Advertisement

Khofifah Tanggapi Tuduhan Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim dan Verifikasi Data Kemiskinan di Kemensos

03 September 2024 19:40 WIB

thumbnail-article

Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Khofifah Indar Parawansa di dalam salah satu kesempatan. (ANTARA/HO-TKD Jawa Timur) .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Dalam wawancara terbaru dengan Najwa Shihab, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa memberikan klarifikasi mengenai kasus dana hibah DPRD Jawa Timur yang kerap dikaitkan dengan namanya, serta dugaan korupsi terkait proyek verifikasi dan validasi data kemiskinan saat ia menjabat Menteri Sosial.

Najwa memulai dengan menanyakan tentang keterlibatan Khofifah dalam kasus dana hibah yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bu Khofifah, saya mau bertanya soal kasus dana hibah DPRD Jawa Timur yang kerap menyeret nama Anda. Sudah berkali-kali Anda menjelaskan, tapi rekam jejak Anda di politik tetap muncul. Apakah Anda pernah diperiksa oleh KPK atau aparat penegak hukum lain terkait kasus ini?" tanya Najwa dalam program Mata Najwa.

Khofifah menegaskan bahwa ia belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan mekanisme dana hibah yang diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.

"Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas," jelas Khofifah.

Ia juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terkonfirmasi dengan Kemenkeu dan KPK.

Ketika ditanya seberapa besar pengaruh kasus ini terhadap langkahnya dalam kontestasi Pilkada, Khofifah menjawab bahwa ia tidak merasa kasus ini akan menyulitkan kampanyenya.

"Ndak, karena ini bukan hibahnya, tapi ada regulasi yang mengatur. Penerima hibah ini secara institusional juga berbeda," ujarnya, menjelaskan bahwa nama-nama yang terlibat sebagai tersangka (TSK) berbeda dari penerima hibah yang sah.

Najwa kemudian menanyakan tentang dugaan korupsi proyek verifikasi dan validasi data kemiskinan yang dilaporkan ke KPK pada bulan Juli.

"Ada satu lagi kasus hukum yang diadukan ke KPK dugaan korupsi proyek verifikasi dan validasi orang miskin ketika Anda menjabat Kementerian Sosial. Ini perkara yang sama diadukan kelompok yang sama 6 tahun lalu dan sekarang diklaim membawa bukti baru. Apa komentar Anda?" tanya Najwa.

Khofifah menjawab bahwa kasus ini serupa dengan laporan yang pernah muncul menjelang kampanye lima tahun lalu.

"Ini sama, pada saat kami jelang kampanye 5 tahun yang lalu juga kelompok yang sama melaporkan," ujarnya.

Khofifah menilai bahwa ada nuansa politik dalam kasus ini, menambahkan, "Di dalam proses begini, ada dinamika-dinamika yang mungkin masing-masing akan melihat ini sebagai celah untuk membuat kontestan tertentu terpojok."

Perjalanan Kasus Dana Hibah APBD Jawa Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pekan ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

"Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengatakan para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," ujarnya.

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Saksikan wawancara lengkap Najwa Shihab bersama Khofifah dan Emil Dardak untuk program Mata Najwa di akun Youtube Najwa Shihab.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement