Klarifikasi MUI: Tidak Haramkan Produk Halal Pendukung Israel Tapi Haram Membelinya

16 November 2023 14:11 WIB

Narasi TV

Ilustrasi: Peserta Aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina memadati kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/aa)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk-produk yang perusahaannya berafiliasi atau mendukung zionisme Israel.
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat perihal fatwa haram membeli produk-produk dari perusahaan yang mendukung zionisme Israel.
 
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan fatwa tersebut tidak berarti produk-produk yang dimaksud bersifat haram. Tetapi, lanjut Anwar, MUI mengharamkan tindakan membeli produk tersebut karena sama saja mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina.
 
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata Anwar dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/11/2023) malam.
 
Anwar juga menegaskan MUI tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
 
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," ujar Anwar.

Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
 
MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.
 
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
 
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
 
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
 
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
 
Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
 
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata  Miftahul Huda.
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR