MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk yang Dukung Israel

13 Nov 2023 17:11 WIB

thumbnail-article

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Majelis Ulama Indonesia atau MUI resmi mengeluarkan fatwa haram bagi yang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asrorun Niam Sholeh selaku ketua MUI di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2023. 

MUI menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai penegasan dan komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan kepada bangsa Palestina dan juga perlawan terhadap genosida yang dilakukan oleh Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, dikutip dari Antara.

Guru besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh juga menganjurkan masyarakat untuk ikut dalam penggalangan dana dan donasi kemanusiaan untuk Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa. 

Isi fatwa MUI tentang pelarangan penggunaan produk Israel

Secara detail, berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang mengharamkan penggunaan produk Israel tersebut.

Ketentuan hukum:

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  • Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  • Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  • Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER