Advertisement

Klarifikasi Nusron Wahid Terkait Pernyataan Seluruh Tanah Milik Negara, Mengaku Hanya Candaan

12 August 2025 19:34 WIB

thumbnail-article

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nusron Wahid Sumber: Danica Adhitiawarman/ detik.com.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia. Pernyataan yang membawa polemik mengenai kepemilikan tanah di Indonesia dianggap menyesatkan dan memicu kesalahpahaman di kalangan publik.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Nusron mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya tidak pantas dan meminta maaf atas kebingungan yang ditimbulkan akibat ucapannya.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron saat memberikan keterangan dalam konferensi persnya yang diadakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Nusron menjelaskan bahwa ucapannya yang mengklaim semua tanah di Indonesia adalah milik negara merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat.

Meski demikian, Nusron menjelaskan bahwa negara bukanlah pemilik mutlak tanah, tetapi sebagai pihak yang bertugas mengelola dan menata sumber daya untuk kepentingan rakyat.

Nusron menekankan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata di masa mendatang. Ia mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya tidak hanya menyebabkan kontroversi, tetapi juga menimbulkan interpretasi yang salah di kalangan masyarakat.

Ia menjanjikan bahwa di masa yang akan datang, akan lebih teliti dalam mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah agar pesan yang disampaikan lebih jelas dan tidak disalahartikan.

"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," terangnya.

Nusron pun menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar hanya akan menyasar lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menjelaskan bahwa banyak tanah yang dianggurkan tidak dimanfaatkan secara produktif.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memanfaatkan lahan yang tidak produktif untuk program-program strategis yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lebih jauh, Nusron memastikan bahwa tanah milik individu dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk sawah, pekarangan, dan tanah warisan, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah mereka.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," imbuhnya.

Tujuan utama dari kebijakan penertiban ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan tanah agar lebih produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan tanah terlantar, Nusron berharap dapat mewujudkan program reforma agraria yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperbaiki distribusi sumber daya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement