Guna memperkuat tata kelola komunikasi Publik di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisiatif untuk meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang sebagai alat penegakan hukum dalam pengawasan konten media sosial atau yang disebut dengan Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE).
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/25), mengutip ANTARA.
Komdigi menyadari pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya, seperti pornografi dan perjudian online. Penerapan SAMAN tidak hanya menjadi sebuah kebijakan tetapi juga tindakan nyata yang akan ditegakkan kepada semua PSE.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan semua platform digital dapat mematuhi aturan yang ada dan tidak menyuguhi konten ilegal kepada masyarakat.
Proses Pengawasan Internet Melalui SAMAN
Di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India mengatakan jika poses penegakan hukum dalam SAMAN terdiri dari beberapa tahapan, yang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi PSE untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan ini meliputi beberapa langkah yang transparan dan terstruktur, dimulai dari pemberian perintah hingga penegakan sanksi.
Ketika konten ilegal teridentifikasi, surat perintah takedown akan dikeluarkan. PSE wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Jika PSE tidak mematuhi, akan ada rentetan teguran dimulai dari Surat Teguran 1 (ST1) yang mengharuskan PSE untuk menghapus konten agar tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Jika masih dilanggar, PSE akan menerima Surat Teguran 2 (ST2) dan bisa diminta untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Pelanggaran yang terus berlanjut akan mendapatkan konsekuensi lebih lanjut, termasuk Surat Teguran 3 (ST3) yang dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan jika PSE masih tidak mematuhi.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Jenis Konten yang Diawasi Kodigi
SAMAN menargetkan berbagai jenis konten ilegal, di antaranya pornografi, termasuk pornografi anak, serta perjudian online.
Kemajuan teknologi dan aksesibilitas internet yang tinggi membuat semakin banyak anak dan remaja terpapar konten berbahaya ini, sehingga pengawasan menjadi sangat penting.
Tidak hanya konten pornografi, SAMAN juga mengawasi aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online yang tidak terdaftar atau berlisensi, serta penyebaran informasi tentang makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Paparan konten berbahaya tidak hanya merusak pola pikir anak-anak tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah psikologis. Oleh karena itu, perlindungan yang kuat dan terarah terhadap anak-anak melalui penerapan SAMAN sangat krusial untuk menjaga masa depan generasi muda.
Komdigi juga menyatakan bahwa penerapan SAMAN selaras dengan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Contohnya, Jerman memiliki Network Enforcement Act yang memaksa platform untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, sedangkan Malaysia dan Prancis juga mengimplementasikan regulasi untuk menangani berita palsu dan manipulasi informasi. Dengan melihat praktik terbaik dari negara lain, Komdigi berharap SAMAN dapat diimplementasikan secara efisien dan efektif di Indonesia.