Langkah Tegas Kemenkominfo, Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina

24 Juni 2024 19:06 WIB

Narasi TV

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam upaya memberantas judi online, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan perintah tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus akses internet yang digunakan untuk judi online, terutama yang berasal dari Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Ketentuan ini tercantum dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024.

Instruksi Pemerintah untuk penyedia layanan telekomunikasi

Dalam surat tersebut, Budi Arie Setiadi memberikan tiga instruksi utama yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP):

  1.       Pemutusan akses internet

Penyelenggara layanan diminta untuk memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, khususnya yang berasal dari dan menuju Kamboja dan Davao, Filipina.

Pemutusan ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat keputusan ditandatangani.

  1.       Evaluasi dan pemulihan akses

Jangka waktu pemutusan akses akan terus dievaluasi. Akses akan dipulihkan segera setelah situasi dianggap kondusif.

  1.       Pelaporan tindakan

Penyelenggara layanan diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Langkah proaktif kominfo dalam memerangi judi online

melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terkait dengan judi online. Menurut data terbaru, Kominfo telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Untuk menjaring situs dan konten terkait judi online, Kominfo menggunakan sistem Automatic Identification System (AIS) yang dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan identifikasi otomatis terhadap situs-situs judi online.

Selain AIS, Kominfo juga mengandalkan patroli siber yang melibatkan manusia untuk memantau dan mendeteksi aktivitas ilegal secara langsung.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR